Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah Daerah akan menertibkan pemasangan papan reklame dan baliho yang ada saat ini, pasalnya dari beberapa reklame tersebut hingga detik ini belum mempunyai ijin. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Sadik, S.Sos mengemukakan, dalam waktu dekat ini akan melakukan pendataan ulang terjadap papan reklame yang bertebaran di Kota Sumenep, karena pihaknya meragukan apakah perusahaan untuk memasang reklamenya itu sudah mengantongi ijin. Jika dalam pendataan menemukan pemasangan reklame tersebut tidak berijin, pihaknya akan membongkar papan reklame sebut. H. Achmad Sadik menambahkan, untuk pemasangan papan reklame ini, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2007 tentang Penata usahaan Pemasangan Reklame dan Baliho, bahkan dalam peraturan tersebut menjelaskan lokasi pemasangan reklame dan baliho, seperti jalan protokol, namun pemerintah daerah memberi kebijkan lokasi terlarang untuk hari besar dan organsasi partai poltik memperbolehkan memasang reklame dan baliho di area tersebut. H. Achmad Sadik menambahkan, perusahaan yang telah mengantongi ijin bisa mamasang kembali papan reklame dan balihonya tersebut seusai lokasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati tersebut. ( Yasik, Esha )