Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-11-2015
  • 634 Kali

Panwaslih Anggap Pemasangan BK Melanggar Aturan

News Room, Selasa ( 03/11 ) Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Bupati/Wakil Bupati Sumenep menilai banyak pemasangan Bahan Kampanye (BK) pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan. Sebagian besar Bahan Kampanye dipaku di pohon, ditempel di tiang listrik, jembatan, yang semuanya merupakan fasilitas umum, bukan fasilitas pribadi.

"Artinya itu kan sudah melanggar aturan, sehingga harus ditertibkan," tegas Ketua Panwas pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Moh. Amin, Selasa (3/11/2015).

Ia menuturkan, dalam Undang-undang memang tidak dijelaskan secara rinci terkait teknis pemasangan BK. Namun pihaknya menafsirkan bahwa BK itu harus disebar ke masyarakat per Kepala Keluarga (KK).

"Pengadaan BK ini kan sesuai jumlah KK. Penyebaran mestinya diserahkan saat paslon melakukan kampanye terbuka maupun kampanye tertutup seperti pertemuan, dialog dan sebagainya. Jadi kami memahami bahwa BK harus diberikan pada masyarakat, per KK," ujarnya.

Ia mengakui ketika BK sudah diserahkan pada masyarakat, maka pemasangan mestinya di fasilitas pribadi yang telah mendapat ijin dari yang bersangkutan. "Jadi mau ditaruh di tembok, di dinding, di pagar, ya terserah. Yang penting itu fasilitas pribadi," terangnya.

Ia memaparkan, Panwas Pilkada Kabupaten telah mengirimkan surat kepada KPU dan pasangan calon, tentang penertiban BK yang melanggar aturan. Pihaknya telah memberikan batas waktu, supaya BK diturunkan sendiri oleh paslon.

"Ternyata sampai kemarin surat kami tidak diindahkan. Ya akhirnya kami dari panwas yang bergerak untuk menertibkan BK yang melanggar aturan. Tapi saat melakukan penertiban, panwas kecamatan tidak bergerak sendiri, melainkan bersama instansi terkait," ungkapnya.

Jumlah bahan kampanye bagi pasangan calon peserta Pilkada Sumenep yang disediakan KPU berupa selebaran sebanyak 400 ribu lembar, dengan rincian masing-masing pasangan calon mendapat 200 ribu lembar. Kemudian brosur (leaflet) sebanyak 300 ribu lembar, masing-masing pasangan calon mendapatkan 150 ribu lembar.

Selain itu, bahan kampanye juga meliputi pamflet 300 ribu lembar, dengan rincian masing-masing pasangan calon mendapatkan 150 ribu lembar. Kemudian poster sebanyak 400 ribu lembar, masing-masing pasangan calon mendapatkan 200 ribu lembar.

Pilkada Sumenep yang digelar pada 9 Desember 2015 diikuti dua pasangan calon yakni A. Busyro Karim-Ahmad Fauzi, dinomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah, berada dinomor urut 2 (dua). ( Nita, Fer )