Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-07-2008
  • 472 Kali

Panwas Laporkan SALAM dan KarSa Langgar Aturan Kampanye

News Room, Kamis (17/07) Panwas Pilgub Kabupaten Sumenep, merasa geram dengan pelaksanaan kampanye yang dilakukan SALAM dan KarSa. Sebab, selama pelaksanaan kampanye, kedua pasangan calon Gubernur tersebut melanggar aturan kampanye. Temuan Panwas Sumenep, kampanye KarSa di lingkar barat kota Sumenep dan di Kecamatan Gapura terdapat sepeda motor dan kendaraan roda empat berplat merah. Hal serupa juga terjadi di lokasi kampanye SALAM yang dikemas dengan pengobatan gratis di Kecamatan Batuan. Anggota Panwas Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan mengatakan, pada kampanye SALAM dan KarSa para simpatisannya menggunakan fasilitas negara berupa mobil dan sepeda motor berplat merah. "Padahal, fasilitas negara itu tidak boleh di bawah ke lokasi kampanye,"tegasnya. Untuk pelanggaran yang dilakukan KarSa telah ditindak lanjuti dengan mengirim surat pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumenep. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan SALAM masih dalam proses penyeledikan."Semua pelanggaran yang dilakukan tim kampanye tetap akan diproses,"terangnya. Pelanggaran lain yang dilakukan semua tim kampanye selama pelaksanaan kampanye, yakni keterlibatan anak-anak. Setiap kali kampanye selalu ada anak kecil yang ikut bersama orang tuanya. "Anak-anak yang ikut kampanye itu tetap tidak dibenarkan meski alasannya bersama orang tuanya,"terangnya. Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Sumenep, Thoha Samadi, ST mengakui jika ada laporan pelanggaran selama kampanye yang dilakukan KarSa. "Laporan pelanggaran pada kampanye KarSa itu kategori pelanggaran administrasi,"ujarnya. Sebagai tindak lanjutnya, kata dia, KPUD akan melakukan rapat pleno,dan selanjutnya akan mengambil kebijakan yang berkenaan dengan sanksi. ( Nita, Esha )