Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-01-2012
  • 419 Kali

Pagu RTSPM Dan Raskin 2012 Menggunakan Pagu Tahun 2011

News Room, Sabtu ( 28/01 ) Pagu Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) dan raskin Kabupaten Sumenep tahun 2012, sementara menggunakan pagu tahun 2011. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Syaiful Bahri, M.Si, Sabtu (28/01) mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Gubernur Jawa Timur tertanggal 13 Januari 2012, tentang Pemberitahuan Pagu Raskin Kota/Kabupaten tahun 2012. Dalam Surat tersebut Gubernur menjelaskan untuk sementara pagu rumah tangga sasaran dan beras raskin tahun ini, masih menggunakan pagu tahun 2011. ”Gubernur menetapkan sementara pagu raskin maupun jumlah penerima untuk jatah Januari hingga Mei 2012 masih berdasarkan data 2011 yang merupakan hasil pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2008 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sesuai hasil PPLS 2008, penerima raskin di Kabupaten Sumenep sebanyak 145.788 rumah tangga, dengan pagu beras raskin sebanyak 2.186 ton lebih per-bulan,”tegasnya. H. Syaiful Bahri menyatakan, untuk pagu rumah tangga sasaran penerima raskin dan beras raskin, jatah bulan Juni hingga Desember 2012 menggunakan data baru hasil PPLS 2011. Sesuai surat Gubernur Jawa Timur, Tim Distribusi Raskin tingkat Desa bisa menebus jatah raskin bulan Januari dan Pebruari 2012 secara sekaligus. "Tim Distribusi Raskin tingkat Desa bisa menebus jatah raskin Januari dan Pebruari 2012 secara bersamaan. Persyaratan penebusan raskin oleh Desa sama dengan tahun lalu, yang harus dilakukan verifikasi DPM I untuk mem-validkan data penerima di Desanya, dan selanjutnya hasil muyawarah DPM I diserahkan pada Kecamatan,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )