News Room, Kamis ( 26/03 ) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sumenep tahun 2009 meningkat sebesar 11,79 persen jika dibandingkan dengan PBB tahun 2008. Pada tahun ini, PBB mencapai sebesar Rp. 4.559.446.000,00, sedangkan pagu PBB tahun lalu sebesar Rp. 4. 078.502.000,00. Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Drs. MD. Suparato, MM mengatakan, sesuai dengan Surat Kantor Pelayanan PBB Pameksan dan Dirjen Pajak, untuk PPB 2009 sebesar Rp. 4 milyar lebih, yang terdiri dari PBB pedesaan sebesar Rp. 2.697.345.000,00 dan PBB perkotaan sebesar Rp. 1.862.101.000,00. Yang menyebabkan pagu PBB 2009 meningkat sebesar 11,79 persen, diantaranya adanya tunggakan PBB tahun lalu yang menjadi beban tahun ini. â€ÂSelian itu, akibat pendataan obyek PBB dengan sistem sismiok dan bersifat insidentil, misalnya pembangunan tower, gudang baru, dan pembangunan perumahan. Dan juga adanya penyempurnaan atau penyesuaian nilai jual obyek pajak yang menjadi dasar PBB, sehingga jika obyek pajak dalam satu tahun berjalan, harganya naik lebih tinggi dari harga pasar, maka PBB-nya disesuiakan kira-kira 50 hinga 60 persen dari harga pasar,â€Âtegasnya. MD. Suparto menyatakan, untuk merealisasikan pencapaian target PBB tahun 2009, pihaknya akan mengoptimalkan evaluasi dan sosialisasi pada wajib pajak, dan meningkatkan penarikan PPB melalui petugas Kecamatan dan Desa. Karena itu, meski hingga bulan ini pihaknya belum membagikan SPPT pada wajib pajak, namun optimis bisa melunasi PBB 100 persen hingga batas tempo tanggal 31 Desember. ( Yasik, Esha )