News Room, Selasa ( 16/08 ) Sebanyak 10 orang pelaku tindak krimininal berhasil diamankan Polres Sumenep, selama pelaksanaan operasi pekat semeru 2011. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, kegiatan operasi pekat ini dilakukan sejak tanggal 1 hingga 10 Agustus 2011 kemarin. “Dari operasi tersebut, kami berhasil mengamankan 10 tersangka dengan 8 kasus, yakni 3 kasus curanmor 3 tersangka, 3 kasus judi jenis togel 5 tersangka dan 2 kasus bahan peledak dengan 2 tersangka,”kata Edy Purwanto, pada wartawan di Polres Sumenep, Selasa (16/08). Sasaran operasi pekat itu, kata Edy, menyangkut premanisme, judi, pornografi, minuman keras (miras) dan kejahatan lainnya. “Hanya saja, yang berhasil diungkap sebagian besar adalah kasus curanmor, judi dan mercon,”terangnya. Edy mengemukakan, semua tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di markas kepolisian resort (Mapolres) Sumenep. “Jeratan hukum bagi para tersangka itu, disesuaikan dengan perbuatannya. Untuk pelaku curanmor, dikenakan pasal 362 dan judi pasal 303 KUHP. Sedangkan tersangka pembuat mercon dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak,”ungkapnya. ( Nita, Esha )