News Room, Rabu ( 22/04 ) Setelah melalui rapat pimpinan dan mengkonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur, DPRD Sumenep menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dijadikan Perda APBD tahun 2009. Hal itu terungkap dalam sidang internal DPRD Sumenep di gedung Paripurna lantai II, Selasa (21/04). Sesuai mekanisme, pasca paripurna RAPBD terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya setelah disetujui Gubernur, Pemkab Sumenep berwenang mematangkan kembali APBD. Untuk itu, Panggar dan Timgar telah melakukan rapat dan APBD 2009 nyaris tak berubah. Wakil Ketua DPRD dari Komisi A, Drs. KH. Warits Ilyas, mengatakan, secara de facto APBD tahun 2009 telah disahkan menjadi Perda APBD, selanjutnya Pemkab bisa menggunakannya sebagai rujukan pemasukan dan pengeluaran anggaran tahun 2009. Sebelum APBD 2009 diperdakan, penggunaan anggaran untuk sementara mengacu kepada anggaran 2008. Usai paripurna kemarin, Kiai Warits menjelaskan paripurna internal hanya membacakan surat keputusan Pimpinan Dewan. Ia mengatakan, anggota dewan mendengarkan keputusan Pimpinan Dewan perihal persetujuan dia. “Paripurna hanya itu. Mendengarkan keputusan Pimpinan Dewan,†jelas Kiai Warits. Terkait disetujuinya APBD, Kiai Warits meminta anggota dewan supaya aktif untuk menjalankan tugasnya. Alasannya, anggota dewan masih memiliki pekerjaan hingga Juni 2009 mendatang. Ia menyadari sebagian anggota dewan lama tidak lagi menjadi anggota DPRD Sumenep periode 2009-2014. Ia mencontohkan dirinya yang tidak akan duduk di kursi parlemen mendatang. Tetapi, ia tetap ngantor untuk merampungkan pekerjaan yang belum selesai. “Insya Allah, tugas kami tinggal 2 atau 3 bulan lagi,â€Âkatanya. ( RM, Esha )