News Room, Selasa ( 03/11 ) Pelaksanaan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR) pada bulan Oktober 2009 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang-batang mencapai 48 pasangan suami isteri (pasutri). Sedangkan rianciannya, sebanyak 46 pasutri melaksanakan nikah (kawin), 1 pasutri terjadi perselisihan, dan 1 pasutri melakukan perceraian. Hal itu disampaikan Kepala KUA Kecamatan Batang-batang, Drs. Abdul Qohar ketika ditemui News Room diruang kerjanya, Selasa (03/11). Abdul Qohar menjelaskan, dari 16 Desa yang ada di Kecamatan Batang-batang, yang paling banyak melaksanakan pernikahan adalah Desa Batang-batang Laok dan Desa Jenangger sebanyak 7 pasutri, Desa Batang-batang Daya sebanyak 6 pasutri, dan Desa Legung Timur sebanyak 5 pasutri, sedangkan Desa lainnya hanya dibawah 3 pasutri. Abdul Qohar mengatakan, selain pernikahan, ada pula 1 pasutri masih dalam taraf perselisihan, yakni di Desa Dependa, dan masih dalam proses penyelesaian. Kasus perceraian 1 pasutri, terjadi di Desa Nyabakan Barat. Sedangkan di Desa Jangkong dan Desa Nyabakan Barat selama bulan Oktober 2009 ini tidak ada pelaksanaan kegiatan pernikahan. Dari 46 pasutri yang telah dinikahkan, apakah ada pasutri dibawah umur ?. Abdul Qohar menjelaskan, KUA Kecamatan Batang-batang tetap mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang ada, dan hingga saat ini pihak KUA tidak pernah menikahkan pasutri dbawah umur. ( JuP-18, Esha )