Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-10-2009
  • 292 Kali

Nelayan Sampang Dan 3 KMN Diamakan Satpolair

News Room, Selasa ( 13/10 ) Sebanyak 60 nelayan asal Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, berikut 3 Kapal Motor Nelayan (KMN), yakni KM Sumber Hasil, KM Jago, dan KM Cinta Baru, diamankan Satuan Polair (Satpolair) Kalianget, Sumenep, karena tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), pada Selasa (13/10) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB. Kepala Satuan Polair Sumenep, AKP Aryanto Agus Subekti mengatakan, puluhan nelayan tersebut di amankan, ketika mencari/menangkap ikan di perairan antara Gili Labak dan Talango, Kecamatan Talango. “Ketika kami periksa dokumen kapalnya, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan SIUP dan SIPI yang merupakan dokumen wajib, sebagaimana disyaratkan pasal 92 dan 93 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,”terang Agus, pada wartawan dikantornya, Selasa (13/10). Ia menjelaskan, untuk sementara, 60 nelayan berikut 3 kapal motor yang dijadikan barang bukti itu diamankan di Markas Satuan Polair Sumenep di Pelabuhan Kalianget. “Kami melakukan koordinasi dengan pimpinan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, untuk meminta bantuan sebagai saksi ahli dalam kasus ini,”katanya. Agus menambahkan, pengamanan itu juga dilakukan, karena kapasitas kapal motor yang digunakan puluhan nelayan tersebut di atas 10 GT (grosse tone). “Aturannya, untuk kapal motor yang di atas 10 GT dan di bawah 30 GT, surat izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikannya dikeluarkan oleh lembaga terkait di tingkat provinsi, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur,”ungkapnya menambahkan. Saat ini, pihaknya masih memeriksa tiga nahkoda kapal motor nelayan, yakni AF, ZN, dan IM, untuk penyelidikan lebih lanjut. ( Nita, Esha )