News Room, Kamis ( 26/02 ) Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan, untuk membahas hasil Musrenbang Desa, supaya mendapatkan prioritas program pembangunan.
Camat Lenteng, Agus Dwi Saputra, S.Sos, M.Si mengatakan, pelaksanaan Musrenbang ini, bisa merealisasikan program Desa sesuai dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat di masing-masing Desa.
Melalui Musrenbang Kecamatan ini, diharapkan hasil pembahasan Musrenbang Desa lebih menyentuh kepada peningkatan ekonomi kreatif masyarakat, sehingga dengan program itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa.
Musrenbang ini merupakan kegiatan tahunan yang menampung usulan dari bawah dengan tema “Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur daerah berkelanjutan, didukung dengan pemberdayaan ekonomi kreatif Desa,”kata Agus Dwi Saputra saat membuka Musrenbang Kecamatan Lenteng di aula Kantor Camat setempat, Kamis (26/02).
Ditempat yang sama unsur dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Djoko menyatakan, setiap Desa dalam pembahasan Musrenbang Kecamatan tidak mengusulkan terlalu banyak program, karena setiap Desa untuk pembangunan infrastruktur, jatahnya hanya 3 program saja, sedangkan usulan program gabungan yang terdiri dari program ekonomi, sosial dan budaya, pemerintahan, serta pelayanan publik sebanyak 4 program.
”Kalau ada usulan yang tidak masuk dalam pembahasan Musrenbang kali ini, hendaknya masing-masing Desa mencatat usulan itu dalam format usulan yang tidak masuk dalam prioritas. Dan usulan itu harus menyesuaikan dengan rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karena kami tahun ini melakukan rekapitulasi rancangan kerja masing-masing SKPD, sehingga usulan Desa dan SKPD selaras untuk mewujudkan program Desa yang tidak ada di Musrenbang Kecamatan,”ungkapnya.
Djoko menambahkan, prioritas program pembangunan Desa dalam Musrenbang Kecamatan itu, merupakan hasil analisa yang objektif dengan data yang akurat.
”Usulan kegiatan program Desa harus mengacu pada RPJM Desa dan RKPDes, jika Desa belum menyusun keduanya, pasti anggaran dana untuk Desa, baik alokasi dana Desa, dan dana Desa tidak cair,”imbunnya. ( JuP-15, Esha )