Sumenep-Kominfo News Room : Minimnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengundang keprihatinan Muslimat NU Cabang Sumenep. Buktinya, seiring terbitnya Undang-Undang tersebut, Muslimat NU tidak henti-hentinya menggelar sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya mencegah adanya kekerasan dalam rumah tangga. Ketua Muslimat NU Cabang Sumnep, Hj. Dewi Kholifah Safradji menuturkan, masyarakat harus memahami bahwa saat ini ada Undang-Undang yang melindungi kaum perempuan dan anak dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Apabila dalam rumah tangga terjadi kekerasan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan peristiwa itu kepada lembaga yang menaunginya, seperti Pusat Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) dan Puan Amal Hayati. Hj. Dewi Kholifah Safradji mengatakan, pihaknya merasa optimis dengan kegiatan sosialisasi ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat Muslimat NU akan mengembangkan sosialisasi kepada Pengurus Anak Cabang (PAC) tingkat bawah. Sementara itu peserta kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung kemarin dan melibatkan 100 orang peserta yang terdiri dari PAC Muslimat NU, Ormas Perempuan dan Badan Otonomi NU. ( Yasik, Esha )