News Room, Kamis ( 31/03 ) Persoalan saling klaim pemilik tanah di Desa Sawah Sumur Kecamatan Arjasa dan Masyarakat Desa Batuputih Kecamatan Kangayan dengan Perum Perhutani terus menggelinding. Sebab, berbagai upaya mediasi dan upaya-upaya permohonan dari masyarakat tidak bisa terlaksana hingga saat ini. Ketua LSM Madura Investigation and Informasi Centre (MIIC) Madura, Syafrawi, SH selaku penerima kuasa dari masyarakat berharap upaya yang dilakukan masyarakat mendapat respon seluruh pihak terkait, sehingga tidak membuat masyarakat merasa dirugikan maupun tidak mendapat tempat untuk mengadukan persoalan yang dihadapinya. “Sebab, tanah rakyat ex GG yang lokasinya berada di kawasan hutan yang sudah lama digarap masyarakat, saat ini dikuasai oleh Peruhutani dan sudah ditanami pohon, sehingga tidak bisa digarap oleh masyarakat,”ujarnya. Dijelaskan, pada tahun 1932 sudah ditetapkan tanah gg blok Ramok Salengkak seluas 8.080 hektar di Desa Batuputih Kecamatan Kangayan pada peta BPN, Kehutanan dan Peta Desa berasal dari sumber yang sama. Dan pada tahun 2007 Perhutani melakukan pengambil alihan tanah rakyat tersebut secara paksa. Kemudian pada tahun 2010 lalu pemilik/penggarap mengajukan surat penarikan kembali tanah-tanah tersebut dan tidak ada penyelesaian hingga saat ini. Bahkan tegas Syafrawi, pihaknya sudah melayangkan surat keberbagai piohak mulai dari Menteri Kehutanan, Dirut Perum Perhutani, Asper/KBKPH Kangean Barat di Arjasa dan beberapa instansi terkait. namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak yang berkompeten untuk melakukan uji materi terhadap sengketa tanah tersebut. “Kami berharap semua pihak yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga tidak membuat masyarakat merasa dipersulit dan dirampas hak-haknya,”tambahnya. Yang jelas, upaya masyarakat maupun lembaganya jelas Syafrawi, selama ini sudah maksimal dan berharap pihak-pihak yang berkompeten menindak lanjuti pengaduan masyarakat itu. Sebab,jika terus dibiarkan mengambang dan tidak terselesaikan, seperti itu akan merugikan semua pihak lebih-lebih masyarakat. ( Ren, Esha )