Media Center, Rabu ( 14/10 ) Meskipun batas Sensus Penduduk 2020 sudah berakhir akhir bulan September 2020 lalu, namun saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep tetap melakukan penyisiran terhadap penduduk yang belum terdata dalam Sensus Penduduk (SP) 2020 lapangan.
Kepala BPS Kabupaten Sumenep, Syaiful Rahman mengungkapkan, untuk memastikan data benar-benar valid agar menghasilkan satu data kependudukan yang sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka penyisiran penduduk perlu tetap dilakukan kembali.
"Pendataan penduduk di tingkat RT se-Kabupaten Sumenep sudah kami lakukan 100 persen dan segera diverifikasi, namun perlu dilakukan penyisiran kembali, sebab tidak menutup kemungkinan ada sisa penduduk yang belum terdata, sehingga tidak terjadi under coverage pada SP 2020," ungkap Syaiful Rahman, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, para petugas juga melakukan wawancara dengan RT maupun kepala desa untuk memastikan keberadaan penduduknya utamanya penduduk yang pindah agar semua terdata.
Dikatakan, jika pihaknya juga mengimbau masyarakat yang merasa belum terdata dalam Sensus Penduduk 2020 segera melapor ke RT setempat atau kepala desa agar bisa segera didata oleh petugas sensus.
"Jadi, bagi masyarakat yang barangkali masih ada yang merasa belum didata bisa segera melaporkan kepada pemerintah desa atau RT terdekat agar bisa terdata semua," tambahnya. ( Ren, Fer )