News Room, Sabtu ( 14/09 ) Puhadiyah (40) warga Dusun Tengah, Desa Ketupat, Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, bersama Rehan (4) keponakannya, tewas mengenaskan setelah bom ikan yang sering disebut bondet meledak saat diracik di dapur. Kedua korban mengalami luka bakar yang cukup serius, serta sebagian anggota badannya terlepas. Korban pun tewas seketika di lokasi kejadian. Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, menerangkan, kejadian naas yang menewaskan 2 orang korban tersebut, bermula saat korban Puhandiyah ditemani keponakannya Rehan hendak meracik bondet yang akan dijadikan alat penangkap ikan. Namun baru saja korban membuka bungkusan berisi potasium, barang tersebut langsung meledak dan tubuh keduanya terpental hingga keluar dapur. “Akibatnya tubuh keduanya gosong serta anggota tubuhnya terlepas, termasuk pergelangan tangan Puhandiyah hancur dan kedua paha serta kakinya juga hancur. Sementara Rehan balita 4 tahun, juga mengalami nasib yang sama, sekujur tubuhnya terutama bagian kaki dan wajah rusak berat,”terangnya. Dengan ledakan dari rumah korban, warga sekitar beserta petugas kepolsian langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa kedua korban ke Puskesmas setempat, namun nyawa korban tetap tidak bisa di selamatkan. “Petugas kepolisian kesulitan mengumpulkan barang bukti dan mengungkap penyebab ledakan yang menewaskan kedua korban tersebut. Sebab seluruh barang di tempat kejadian semuanya ludes terbakar,”tegasnya. Menurut Kapolres, kejadian ini sudah kesekian kalinya, sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi, pada bulan Agustus 2013 lalu, di Kecamatan Dungkek dan Kecamatan Batuputih juga pernah terjadi ledakan bondet, dan korban juga langsung meninggal dunia pada saat kejadian dengan kondisi tubuh hancur. “Kami meminta masyarakat agar tidak lagi membuat bahan peledak, baik berupa petasan maupun bondet, karena barang tersebut sudah banyak memakan korban jiwa. Sementara bagi nelayan, tidak perlu menggunakan ketika mau menangkap ikan, karena akan merusak lingkungan serta membunuh bibit ikan yang masih kecil, selain itu meracik atau memiliki bahan peledak sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku,”pintanya. ( Nita, Esha )