News Room, Selasa ( 19/02 ) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) berencana segera membeli hak cipta 250 judul buku dari sejumlah penerbit di Indonesia. Buku-buku yang telah dibeli itu dipublikasikan secara online yang nanti bisa di-download untuk diperjual belikan atau diberikan gratis kepada siswa. “Jadi mulai 2008 ini, guru tidak boleh jual buku kepada siswaâ€, tegas Mendiknas, Bambang Soedibyo dalam rapat kerja dengan para anggota Komisi X di DPR-RI, Jakarta, kemarin (18/02). Adapun hak cipta yang dibeli adalah buku-buku teks seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA untuk SD. Sementara untuk SMP adalah 2 mata pelajaran yang disebut pertama, ditambah Bahasa Inggris. Menurut Mendiknas, pembelian hak cipta buku tersebut dilakukan demi mengakselerasi penyelesaian wajib belajar yang berakhir tahun ini. Sebagai landasan hukum, Mendiknas menerbitkan Permendiknas Nomor 2 tahun 2008 yang khusus mengatur prosedur pembelian hak cipta buku tersebut. “Ini nanti bagian dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah adaâ€, ujar Bambang. Selama ini sudah menjadi hal umum, bahwa di setiap sekolah, praktik jual beli buku kepada siswa dilakukan para guru mata pelajaran masing-masing. Ironisnya, buku yang dijual tersebut hasil kerjasama penerbit yang notabene hanya menjadi kolega guru untuk memasarkan bukunya. “Kalau hak ciptanya sudah di kami (Depdiknas), sekolah yang mengadakan buku, bukan guru masing-masingâ€, kata Bambang. Lantas seperti apa mekanisme pengadaan buku tersebut ?. Menurut Bambang, dalam pasal 3 ayat 4 Permendiknas Nomor 2 tahun 2008, setiap orang berhak men-download, mencetak, menerbitkan, dan memperdagangkan buku yang telah dibeli hak ciptanya. Adapun pihak yang berhak menerbitkan dan memperdagangkan adalah sekolah dengan menunjuk penerbit atas ijin Depdiknas. “Keuntungannyapun dibatasi 15 prosen harga sebelum kena pajakâ€, kata Bambang. Untuk daerah yang tidak memiliki penerbit, di pasal 12 ayat 4 diatur ketentuan, bahwa sekolah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah setempat untuk menerbitkannya. Namun, terlebih dahulu buku yang digunakan, harus diputuskan secara tertulis berdasarkan berita acara rapat tiap sekolah. Menanggapi rencana tersebut, anggota Komisi X DPR-RI, Yulianti Habibie menyoroti bagaimana sebuah sekolah di pelosok bisa mendapatkan suplay informasi judul-judul buku yang akan dibeli hak ciptanya oleh Depdiknas. ( JP, Esha )