Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-05-2007
  • 1026 Kali

MENAKAR LOYALITAS ANGGOTA DEWAN

DPRD Sumenep News: “Jangan sampai ada lagi aggota DPR yang hanya datang, daftar, duduk, dengar, diam, duit, atau sama sekai tidak pernah datang ke DPR, bahkan mengambil gajipun menyuruh orang lain. “ (Dikutip dari pendapat A.A Raka Netera, Anggota DPR RI 1977 – 1982, B.N Marbun, 1983 – 2001) Penuturan kata kritis yang mendera anggota DPRD, saat ini tak layak lagi disampaikan. Anggota dewan saat ini telah bergeser dari peraduannya dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai representasi rakyat. Kini wakil rakyat, sebagai lokomotif utama penarik gerbong demokrasi di Indonesia berubah signifikan ditinjau dari peran idealnya. Pemberlakuan undang – undang nomor 22 tahun 1999 menggantikan undang – undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok – pokok pemerintahan di daerah dan dirubah menjadi Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah berimplikasi politis terhadap semakin besarnya kemandirian dan wewenang lembaga legislatif. Peletup utama harapan tersebut mengubah kalimat “ otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab “ menjadi “ otonomi yang seluas – luasnya. Secara politis, dampak yang digulirkan oleh perubahan konstitusi soal jalannya proses pemerintahan di daerah ini begitu krusial. Jika di masa lalu DPRD hanya menjadi institusi pemerintahan “ kelas II “, yang keberadaannya sekadar menjadi “ tukang setempel “ keputusan eksekutif, saat ini pendulum politik berubah drastis. Kewenangan DPRD sekarang begitu powerful, membuat posisi mereka sejajar dan menjadi mitra dengan eksekutif. Sehingga kebijakan – kebijakan publik duduk bersanding membahas bersama dengan eksekutif, Tak ada lagi perbedaan yang menyolok, walaupun terkadang masih terjadi bias politik dalam kepentingan. Benarkah, ekpektasi rakyat tersebut, bahwa lembaga secara fungsional menjadi penyuara aspirasi mereka ini akan menjalankan fungsi itu pada proporsinya, menemukan ranah perwujudannya ? Secara prosedur anggota dewan melaksanakan tugas, mulai terdengar dan didengar oleh masyarakat. Warna aspirasi yang mereka emban, terdengar nyaring diperjuangkan untuk kemaslahatan ummat. Telah terbukti akurasi wakil rakyat dalam bekerja, namun harus diakui masih perlu untuk didorong bekerja lebih baik lagi, untuk menjawab tantangan yang terus mengkritisi kinerja mereka. Di saat kecendrungan skeptisme rakyat soal kinerja DPRD agak mengkristal, senyatanya menjadi tantangan untuk bekerja lebih keras lagi, menyuarakan aspirasi rakyat adalah tugas utama dalam bekerja. Kenyataan di lapangan berbagai kecendrungan kontemporer soal kinerja DPRD, nampak jelas motivasi serta ukuran keterwakilan anggota dewan dalam menyikapi berbagai persoalan/issu, tidaklah seragam. Kata “ wakil rakyat” yang dilekatkan pada setiap individu anggota legislatif, tidak serta merta paralel dengan segenap langkah mereka. Kepada siapa sebetulnya loyalitas anggota DPRD itu harus diberikan ? Sudah layakkah titel “ wakil rakyat “ diberikan kepada para anggota dewan yang terhormat ?. Jawabnya kembali kepada setiap individu wakil rakyat, artinya loyalitas anggota dewan ditentukan oleh komitmen amanah yang mereka emban. Sebagai wakil rakyat, mereka tidak lepas dari apa yang diinginkan dan dikehendaki oleh rakyat. Kemana rakyat melangkah dan berjuang untuk kehidupannya, disanalah pula perjuangan anggota DPRD berpijak. Tanpa seiring dengan rakyat anggota Dewan tidak memiliki arti apapun dalam jabatan yang diemban. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang, kemitraan DPRD dengan pemerintah daerah harus mampu mewujudkan produk pembagunan yang berpihak kepada rakyat. Meskipun DPRD tidak memiliki kewenangan pada pelaksanaan teknis, namun melalui perencanaan, pengawasan dan kontrol, DPRD dapat mengendalikan jalannya pembangunan. Pada saat perencanaan, DPRD melalui kewenangan Budgetting dapat membatasi kegiatan yang dipandangnya kurang strategis bagi kepentingan masyarakat. Dan sebaliknya, pada kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan rakyat, DPRD dapat dengan mudah menetapkan plafon anggaran yang besar untuk keberhasilan program kegiatan tersebut. Melalui pengawasan, disetiap pelaksanaan pembangunan selama tahun anggaran berjalan DPRD dapat pula mengontrol langsung apakah program kegiatan sudah berjalan sesuai dengan yang direncanakan semula. Apabila ditengah perjalanan selama tahun anggaran berjalan ternyata dijumpai adanya kekurangan dan ketidak tepat sejumlah program kegiatan, DPRD melalui Perubahan Anggaran Keuangan masih dapat melakukan langkah penyesuaian sebelum masa tahun anggaran berakhir. Jika melalui tahapan-tahapan perencanaan dan pengawasan tersebut masih belum juga diperoleh kesesuaian, DPRD masih memiliki satu kesempatan lagi untuk mempengaruhi jalannya pembangunan, yaitu melalui evaluasi akhir tahun. Evaluasi ini dilakukan bersama eksekutif dalam pembahasan Nota Pehitungan yang kemudian dilanjutkan dengan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati. Meskipun berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 terhadap LKPJ tidak lagi dibenarkan adanya penilaian diterima atau ditolak dari DPRD, namun setidaknya pada kesempatan pembahasan Nota Perhitungan dapat dilakukan penekanan-penekanan mendasar untuk menjadi pembelajaran dan acuan untuk periode Tahun Anggaran berikutnya. Telepas dari proses perencanaan, pengawasan pelaksanaan serta evaluasi hasil pembangunan, kewenangan DPRD dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) juga dapat dijadikan sarana agar arah pembangunan dapat berpihak kepada rakyat. Dengan Peraturan Daerah DPRD dapat membuka ruang lingkup peluang dan kesempatan yang memadai untuk kelancaran sebuah pembangunan. Peraturan daerah yang mendukung terhadap keberhasilan pembangunan disatu sisi, dan peraturan daerah yang dapat menciptakan situasi sosial yang semakin kondusif, tentu perlu terus diperjuangkan sebagai bentuk pengabdian DPRD kepada masyarakat. Disamping itu, melalui peraturan daerah, DPRD juga dapat membatasi rentang kendala yang mungkin dihadapi dalam setiap realisasi pembangunan. Hal-hal yang kurang mendukung dan tidak menjamin terhadap keberhasilan pembangunan harus dibatasi atau bahkan dilarang sama sekali agar tidak tumbuh dan berkembang menjadi penghambat pembangunan. Memperhatikan kewenangan yang dimiliki, sebetulnya anggota dewan memiliki kesempatan dan peluang yang sangat luas untuk mempengaruhi jalannya pembangunan. Dengan kewenangan dan pengaruh yang dimiliki, anggota dewan dapat dengan mudah turut secara langsung pada setiap perencanaan pembangunan, pengawasan dan evaluasi, serta dalam penetapan peraturan daerah. Apabila, kewenangan dan pengaruh yang cukup besar tersebut tidak dijalankan dengan baik, dengan kata lain, tidak digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Disinilah loyalitas anggota dewan benar-benar dipertaruhkan. (Bagian Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep) Sampaikan pertanyaan dan aspirasi anda melalui SMS Center DPRD Sumenep. Ketik Identitas Diri Anda (spasi) Pertanyaan/Aspirasi dan kirimkan ke nomor 08123030919. Kami tunggu partisipasi anda demi kemajuan Sumenep yang kita cintai.