Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-02-2006
  • 553 Kali

MEKANISME PERIJINAN AKAN DIBENAHI

Sumenep-Infokom News Room : Pemerintah Kabupaten Sumenep akan membenahi mekanisme perijinan, karena selama ini ada beberapa perijinan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada, seperti pendirian usaha rumah makan yang didalamnya juga dikemas dengan beberapa hiburan. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM ketika memimpin rapat membahas perijinan di ruang rapat Sekdakab, Rabu (01/02), dihadiri Plt Asisten Administrasi Sekdakab Sumenep, Kepala Badan Pengawas, Kepala Disparbud, Kepala Satpol PP, Kabag Hukum dan unsur Dinas Infokom Kabupaten Sumenep. Menurut Sekretaris Daerah, setiap pendirian usaha yang dimungkinkan mempunyai dampak sosial, seperti rumah makan atau café dan tempat hiburan, harus mempunyai ijin prinsip dari Pemerintah Kabupaten, yaitu suatu kebijakan boleh tidaknya usaha itu didirikan. Kalau usaha tersebut disetujui oleh Pemerintah Kabupaten, kemudiaan baru diterbitkan IMB, HO, Ijin Usaha dan ijin lainnya sesuai dengan peruntukannya secara bersama-sama. Jadi tidak benar jelas H. Fen A. Effendy, sebuah usaha rumah makan atau café dan tempat hiburan hanya memiliki IMB kemudian dioperasionalkan. Oleh karena itu, pihaknya mengharap kepada Dinas/Kantor yang menangani perijinan agar lebih cermat dan teliti terhadap setiap permohonan yang diajukan oleh masyarakat. Kemudian menginventarisir setiap usaha yang berkaitan dengan perijinan, dan apabila diketahui tidak memiliki ijin, dibuat surat tegoran kepada yang bersangkutan. Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Iskandar Zulkarnain, MM menjelaskan, bahwa berkaitan dengan maraknya pendirian rumah makan atau café dan tempat hiburan di Sumenep yang tidak berijin seperti yang dikeluhkan masyarakat, pihaknya telah membuat surat tegoran kepada yang bersangkutan, agar menghentikan kegiatannya, karena sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2004 setiap usaha rumah makan, hotel, tempat hiburan juga harus mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumenep. ( Kh, Esha )