Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-07-2010
  • 443 Kali

Mediasi Merupakan Hal Penting, Setiap Terjadi Sengketa Lahan

News Room, Sabtu ( 31/07 ) Meskipun bisa dikatakan beberapa persoalan sengketa lahan tanah di Kabupaten Sumenep sudah bisa diselesaikan dengan baik, seperti halnya dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik lahan yang biasanya banyak terjadi di lahan yang ditempati Sekolah Dasar Negeri (SDN), namun ada beberapa persoalan yang juga belum ada penyelesaian yang konkrit karena tuntutan yang diminta justeru bukan berupa ganti rugi uang, namun meminta untuk diangkat sebagai PNS. Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrori Manan berharap hal itu juga menjadi pemikiran bersama, kepada pemerintah untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut, sehingga setiap persoalan sengketa lahan tidak kemudian berdampak pada orang banyak. Apalagi tegas H. Abrori, kadang dapat menelantarkan ratusan siswa yang notabene merupakan kader penerus bangsa. “Ini mungkin perlu untuk dicarikan solusi dengan menggunakan jalur pertimbangan khusus, yang sebenarnya hal tersebut tidak akan terlalu banyak memakan korban dan biaya. Sebab, biasanya mereka yang merasa tidak mendapatkan konpensasi yang berkeadilan hanya seorang saja,”ujar H. Abrori. Jadi, jika dikalkulasikan dengan kerugian yang ditimbulkan akibat persoalan sengketa tersebut, akan sangat lebih banyak kerugian yang akan ditimbulkannya. Disamping merugikan ratusan, bahkan ribuan kader berikutnya yang akan mengeyam sekolah tersebut, juga berdampak kondisi sosial yang berkepanjangan. “Jadi, lebih baik menerima seorang yang minta untuk diangkat sebagai PNS dan akan lebih nyaman melaksanakan tugas ditempat yang sudah menjadi rutinitasnya selama beberapa tahun, daripada masih menimbulkan berbagai gejolak yang akan timbul dikemudian hari,”tambahnya. Namun, yang jelas tidak serta merta semua tuntutan mereka bisa dikabulkan, namun perlu proses dan tindak lanjut yang mengarah kepada kebenaran, terkait dengan lahan yang dijadikan sengketa tersebut, apakah betul-betul merupakan kepemilikannya maupun ahli warisnya. Dan itu perlu diinventarisir untuk ditindak lanjuti kepada pusat mengenai permasalahan yang memang banyak terjadi dibawah. Sementara mengenai sengketa aset lahan lainnya menurut H. Abrori, tetap lebih baik dilakukan dengan cara mediasi, duduk bersama dan bisa saling toleransi, sehingga tidak akan merasa dirugikan dan ada pihak merasa tidak memperoleh rasa keadilan. Apabila mediasi tetap tidak bisa, memang langkah terakhir melalui jalur hukum. Seperti halnya soal sengketa lahan Wisata Lombang beberapa waktu lalu. Padahal tegas H. Abrori, hal tersebut ternyata justru banyak tidak memberikan manfaat kepada semua pihak. Karena harus direpotkan dengan persoalan hukum yang akan memakan banyak waktu, tenaga dan cost yang tidak sedikit. Bahkan anekdot yang sering muncul dimasyarakat “kalau kehilangan kambing mengurusnya malah bisa kehilangan sapi”. ( Ren, Esha )