Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-07-2007
  • 534 Kali

Masyarakat Pulau Giligenting Tolak Permendagri Nomor 8/2007

Sumenep-Kominfo News Room : Penolakan terhadap Permendagri Nomor 8 tahun 2007 ternyata tidak bergemuruh ditingkat Legislatif dan Ekskutif saja, melainkan sejumlah masyarakat pulau Giligenting juga menginginkan hal sama untuk menolak pemberlakuan Permendagri tersebut diperairan Kabupaten Sumenep. Bentuk penolakannya meraka mengadakan audiensi dengan pimpinan DPRD Sumenep, Kamis pagi (12/07). Juru bicara masyarakat pulau Giligenting, Edi Junaidi mengatakan, sebagai masyarakat Sumenep dan Giligenting, merasa sangat keberatan dengan adanya Permengadri Nomor 8 tahun 2007 yang mengisyaratkan penguasaan explorasi migas Blok Maleo oleh pemerintah Propinsi Jawa Timur. Untuk itu pihaknya berharap Eksekutif dan Legislatif mencari langkah konkrit, agar pengusahaan Blok Maleo tetap berada ditangan pemerintah daerah, untuk menambah asset kekayaan kas daerah, terutama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Giligenting yang terdekat dengan lokasi explorasi Migas PT. Santos tersebut. Sementara itu Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si kepada perwakilan masyarakat Giligenting mengutarakan, tekad untuk mempertahankan Blok Maleo sejatinya merupakan keinginan yang sama dengan Legislatif dan Eksekutif meskipun dalam melangkah, lebih mengutamakan kajian hukum dan DPRD bersama Eksekutif telah melakukan upaya untuk mencabut pemberlakuan Permendari tersebut, seperti Komisi B dan Eksekutif mengadakan pertemuan dengan Komisi VII DPR-RI dan Komisi C ke Bakor Surtanal, bahkan DPRD saat ini sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) Khusus Blok Maleo yang melibatkan Tim Ahli untuk melakukan yudicial review. Namun sebelum melangkah ke yudicial review, Pokja mengumpulkan data-data yang akurat, sebab Permendagri tersebut ada aturan main diatasnya, yakni dalam Undang-Undang Nomor 32 pasal 18 juga mengatur masalah batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). KH. Busyro Karim, menambahkan Pokja merencanakan dalam minggu ini sudah bisa melakukan yudicial review, akan tetapi karena ada kajian hukum yang belum maksimal, terpaksa menundanya dan pada hari Jum’at besok, Pokja bersama Tim Ahli akan mangadakan pertemuan untuk memperdalam kajian hukumnya. (Yasik,Esha)