Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-06-2006
  • 523 Kali

MASYARAKAT PEMILIK TANAH DI PAGERUNGAN BESAR TOLAK TAWARAN PT. EMP

Sumenep-Kominfo News Room : Perjanjian sewa tanah antara masyarakat Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken dengan pihak PT. Energy Mega Persada (EMP) Kangean Ltd, dibuat secara sepihak. Pasalnya, pada salah satu pasal surat perjanjian sewa tanah yang dilakukan oleh Notaris tidak pernah ada kesepakatan dengan masyarakat pemilik tanah. Camat Sapeken, Drs. Suprayogi menerangkan, perjanjian sewa tanah selama setahun sebesar Rp. 35.000,00 per-meter per-tahun yang akan berakhir pada tangal 27 Juni 2006 besok, terungkap bahwa surat perjanjian sewa tanah antara masyarakat dengan PT. EMP Kangean Ltd itu ada satu pasal yang legal, karena pada pasal tersebut yang dibuat oleh Notaris tidak pernah dimusyawarahkan dengan pemilik tanah. Menurut Suprayogi, semestinya sebelum ada klausul yang ditetapkan oleh Notaris, harus ada kesepakatan dengan pemilik tanah, bahkan pihak Kecamatan juga tidak pernah mengetahui adanya pasal 11 dalam surat perjanjian tersebut. Untuk itu masyarakat hanya bisa menerima surat perjajian sewa, sebanyak 10 pasal sedangkan pasal 11 ditolak oleh masyarakat. Suprayogi menuturkan, klausul 11 yang ditolak masyarakat itu menjelaskan, bahwa hasil bagi dari Rp. 30.000,00 per-meter per-tahun kali luas tanah dibagi 365 hari, ternyata hal ini memberatkan masyarakat, karena kalau perusahaan membutuhkan tanah 1 hari atau 2 hari, sewa tanah itu dinilai sangat murah. Suprayogi menambahkan, untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya sudah melakukan pertemuan antara Muspika dengan masyarakat dan pihak PT. EMP Kangean Ltd. Namun, hasil pertemuan itu belum menuntaskan masalah tersebut, karena alternatif yang ditawarkan masyarakat tidak mendapat respon, bahkan pihak PT. EMP Kangean Ltd tetap pada keputusan semula, dimana sewa tanah sebesar Rp.15.000,00 per-meter setahun. Akibat persesilihan itu, Suprayogi menegaskan, sampai batas akhir sewa tanah itu, masyarakat pemilik pada tanggal 28 Juni 2006 akan mengambil tanah mereka yang disewa perusahaan, dengan alasan pemilik tanah tidak mengakui klausul 11 tersebut. ( Yasik, Esha )