Media Center, Kamis ( 04/10 ) Kebijakan pembebasan sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor untuk rakyat Jawa Timur tahun 2018 secara resmi dimulai sejak hari Senin (24/09) lalu, hingga saat ini sudah memasuki hari ke 10.
Kebijakan dalam rangka meringankan beban masyarakat ini, khususnya di Kabupaten Sumenep rupanya mendapat antusias masyarakat untuk mengurus surat-surat sepeda motornya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, AKP Inggit Prasetiyanto, SH menjelaskan, sejak hari pertama dibukanya program tersebut, masyarakat antusias untuk mengurus surat-surat motornya meskipun peningkatannya tidak terlalu signifikan, seperti hari-hari biasanya.
“Memang dari hari pertama, program dibuka tidak tampak peningkatannya, namun di hari ke 5 hingga hari ke 10 ini terpantau mulai tampak peningkatannya,” ungkap Inggit, Kamis (04/10).
Diakui Inggit, jika selain program pembebasan, sanksi pajak juga dilakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan ke dua dan seterusnya, dengan gratis.
Dijelaskan, berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pelaksanaan program pembebasan sangsi pajak Kendaraan dan BBN-KB akan dilaksanakan sampai tanggal 15 Desember 2018, sehingga masyarakat masih memiliki waktu cukup panjang untuk mengetahui informasi ini.
“Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya grafik peningkatan secara signifikan dalam mengurus pajak kendaraan atau melakukan balik nama saat menjelang penutupan program tersebut,” tandasnya. ( Ren, Esha )