Media Center, Senin ( 30/01 ) Sebanyak 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipulangkan dari Negara Malaysia.
Itu berdasarkan data di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, selama bulan Januari 2017.
"Kita sudah menerima belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia akibat tidak mengantongi kelengkapan dokumen. Total ada 17 TKI asal Sumenep dari tiga kali laporan yang sudah masuk resmi dideportasi dari Malaysia,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Moh. Fadhillah, M.Si., Senin (30/01/17).
Dari 17 TKI yang dideportasi itu terbagi menjadi tiga tahap. Pertama pada tanggal 9 Januari sebanyak 3 orang, tanggal15 Januari 9 orang, dan tanggal 22 Januari sebanyak 5 orang. Semuanya berasal dari kepulauan.
“Semua TKI ilegal yang dipulangkan itu berasal dari Kepulauan Arjasa,” terangnya.
Ia mengungkapkan, saat ini belasan TKI Ilegal itu sudah proses dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Pemerintah Provinsi sudah menyerahkan ke kami, dan kami langsung memfasilitasi untuk dipulangkan,” pungkasnya. ( Nita, Fer )