Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-09-2007
  • 1040 Kali

Malaysia Kembali Deportasi 314 TKI Ilegal Ke Jatim

Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 314 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Jawa Timur. TKI ini dipulangkan ke negara asalnya, karena tidak dilengkapi surat-surat yang sah, baik izin tinggal maupun izin kerja. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur, Drs. Safak di kantornya, Senin (24/09) mengatakan, deportasi terhadap TKI ilegal hingga saat ini terus dilakukan oleh Pemerintah Malaysia, hampir setiap minggu ada pemulangan TKI dari negara tersebut. Menurut Safak, sebanyak 314 TKI ilegal itu berasal dari Kabupaten Pamekasan, Sampang, Sumenep, Bangkalan, Jember, Tulungagung, Lumajang, Banyuwangi, Lamongan, Tuban, Ponorogo, Bojonegoro, Probolinggo, Kediri, Blitar, Malang, Trenggalek, Nganjuk, Bondowoso, Ngawi, Madiun, Situbondo, Magetan, Pacitan, Jombang, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Kota Surabaya dan NTB. Proses pemulangan tersebut menggunakan enam Bus Damri dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju Surabaya (khusus TKI Jatim) dan Malang (khususnya TKI NTB). Dikatakannya, TKI yang terkena deportasi oleh Polisi Malaysia, sebelum dipulangkan ke Indonesia, TKI tersebut telah menjalani hukuman penjara, sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing dari hukuman penjara satu bulan hingga tahunan. Dalam proses deportasi TKI tersebut, Pemprop Jatim bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Tim Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) dari Malaysia. Dari Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dilakukan pendataan awal, karena TKI yang di deportasi tidak hanya TKI asal Jatim, namun di luar Jatim juga banyak. Setelah kendaraan bus tiba di Kantor Disnaker Propinsi Jatim, petugas dari Tim Pemulangan TKI Jatim melakukan pendataan ulang. Kemudian diberi pengarahan serta diberi makan dan minum. Selanjutnya diantar ke terminal Bungurasih untuk dipulangkan ke daerah masing-masing, serta mendapat bantuan akomodasi, konsumsi dan transportasi pemulangan sebesar Rp. 25.000,00 per-orang. ”Jika uang sebesar itu tidak cukup untuk pulang ke daerahnya yang jauh seperti Sumenep, Pacitan dan Banyuwangi, maka akan diberi pengantar ke Disnaker daerahnya masing-masing agar dibantu untuk biaya pulang,” katanya Ia menambahkan, untuk mengahadapi mudik lebaran tahun ini bagi TKI dari Malaysia, Disnaker Jatim tidak menyiapkan secara khusus seperti tahun lalu. Yakni tidak membentuk Posko Mudik Terpadu. Karena pemulangan TKI setiap minggunya mencapai ratusan orang, sehingga cukup dengan menunggu info dari Tim Satgas di Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Koordinator Lapangan (Korlap) TKI Ilegal Disnaker Propinsi Jawa Timur, Moeyono mengatakan, meskipun TKI tersebut ilegal pihak Disnaker tetap memfasilitasi pemulangannya. Sedangkan yang sakit dan tidak bisa pulang sendiri, pihaknya juga menyediakan layanan mengantar sampai ke daerah asal dengan bantuan satu mobil dinas. ( JNR, Esha )