News Room, Senin ( 24/03 ) Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggung Jawaban UPK dan Perguliran dipusatkan di Pendopo Kantor Camat Kota Sumenep, yang diikuti oleh utusan dari Desa dan Kelurahan se Kecamatan setempat, Senin (24/03). Camat Kota Sumenep, Drs. H. Mohammad Junaidi, M.Si ketika membuka acara dalam sambutannya mengatakan, PPK merupakan program partisipatif yang mengedepankan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan, dimana pelaksanaannya PPK berpegang pada prinsip transpaansi, keberpihakan pada orang miskin, partisipasi masyarakat dan kompetisi yang sehat. Untuk itu diharapkan, kesadaran dan partisipasi kelompok dalam kegiatan simpan pinjam dana PNPM, yakni Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) harus sesuai dengan aturan. Sementara itu Ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kota Sumenep, H. Moh. Saleh Mastawi mengatakan, bahwa asset PPK Kecamatan per- 31 Desember 2013 sebesar Rp. 2.216.196.673,00. Sedangkan surplus sebesar Rp. 260.954.283. Ikut memberikan sambutan Fasilitator Kabupaten, RB. Abdurrahman, SE dengan harapan yang sama. ( JuP-02, Fer )