Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-03-2009
  • 462 Kali

Layani Masyarakat Sesuai Ketentuan

News Room, Rabu ( 18/03 ) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur Desa, harus hati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semua harus berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Camat Pasongsongan, Fatah Zamani, S.Sos, dalam rapat koordinasi bersama Muspika, Kepala UPTD, para Kepala Desa dan Sekretaris Desa, di kantor Kecamatan Pasongsongan, Rabu (18/03). Selain itu Camat juga berharap, para Kepala Desa selaku penaggung jawab pendistribusian raskin di tingkat Desa, harus mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Jangan terjadi penyimpangan, sebab pihaknya tidak akan pernah mentolelir setiap pelanggaran yang terjadi, dan akan berhadapan dengan hukum. Dalam rapat tersebut juga membahas tentang tertib administrasi, ketahanan pangan, kesehatan dan keamanan, serta persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang akan digelar 09 April 2009 mendatang. ( JuP-10, Adjie )