News Room, Kamis ( 28/02 ) Program raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan khususnya bagi masyarakat miskin dan akan diserahkan kepada tiap-tiap kepala keluarga sebanyak 15 kg perbulan. Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si melalui Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si pada acara Launching dan Sosialisi Raskin 2013 mengingatkan, bahwa pemberian raskin ini merupakan hak masyarakat miskin, dan bukan hak semua orang. Sebab, pemerintah hanya memberikan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. “Melalui program Raskin, Pemerintah berharap bisa memenuhi kebutuhan pokok masyarakat serta dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin,”ujarnya. Dijelaskan, menurut hasil penelitian dari Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, program raskin ternyata mampu membantu mengurangi beban kebutuhan masyarakat miskin sebesar 45 persen. Selain itu, pemberian raskin ini tentu bertujuan mengurangi angka kemiskinan. sehingga, setiap keluarga yang sudah mampu atau meningkat penghasilannya, maka akan dihapus dari daftar penerima manfaat raskin. Karena itu, jika ada yang bilang raskin hanya untuk memanjakan masyarakat, pendapat seperti itu sepertinya kurang bijak, sebab raskin itu hanya untuk kalangan masyarakat miskin guna dapat memenuhi kebutuhan lain yang diprioritaskan, seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya. “Ketika ada yang dulunya terima raskin, dan sekarang tidak terima lagi, mestinya bersyukur. Karena berarti sudah tidak termasuk orang miskin lagi. dan, berikan kesempatan kepada mereka yang lebih membutuhkan,”tambahnya. Dijelaskan, melaui launching raskin ini sebagai pertanda keseriusan pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menanggapi berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat selama ini dalam program raskin. Diharapkan pula para Kepala Desa, Camat dan segenap yang telibat dalam program ini, untuk memahami petunjuk teknis program raskin tahun 2013 sebagai acuan pelaksanaan raskin di Kabupaten Sumenep. Pemberian raskin dalam penyalurannya tidak ada pungutan dana apapun. jadi, jika di lapangan masih ada pungutan-pungutan maka itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Sementara Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, Drs. H. Saiful Bahri, MM menjelaskan, jika pada tahun 2012 kemarin mencapai 145.788 RTSPM, maka pada tahun ini berkurang menjadi 116.378.000 RTSPM sesuai dengan data PPLS tahun 2011. dengan berkurangnya jumlah RTSPM maka pagu rakin juga berkurang. Sedangkan tahun 2013 ini ini menjadi 20.948.040 kilogram per-tahun atau 1.745.670 kilogram per-bulan, yang akan diberikan kepada 116.378 RTSPM, sehingga ada penurunan 16,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Berkurangnya jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima raskin tersebut, menunjukkan keberhasilan pembangunan khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan yang selama ini telah dilaksanakan secara berkelanjutan dan lintas sektoral,”ujarnya. Pihaknya berjanji akan terus berupaya agar kedepan akan terus dikembangkan berbagai kebijakan dalam penyaluran raskin yang mampu mendorong percepatan pemberantasn kemiskinan. kita juga telah memulai sejak tahun kemarin, sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat, penerima raskin akan kami update di website milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di www.sumenep.go.id. ( Ren, Esha )