Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-02-2014
  • 441 Kali

Laksanakan Tugas Dan Fungsinya Sesuai Ketentuan

News Room, Senin ( 24/02 ) Guru bersertifikasi harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan. Kepala Bidang Ketenagaan dan Kepengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Fajar Santoso, M.Si, Senin (24/02) kepada News Room di ruang kerjanya mengatakan, untuk penilaian kinerja guru yang menerima sertifikasi Tim Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep telah melaksanakan penilaian selama 4 bulan sekali. Selanjutnya Tim melakukan penilaian kinerja, khusus guru penerima sertifikasi, selama ini belum menemukan guru yang melanggar persyaratan ketentuan. Apabila menemukan guru penerima sertifikasi tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai persyaratan sertifikasi. Maka bagi guru yang melanggar, dana sertifikasinya akan dicabut. Untuk penilaian khususnya guru yang menerima sertifikasi yang dilakukan Tim, baik negeri maupun swasta kami targetkan semua guru mengantongi sertifikasi tuntas tahun 2014. ( JuP-01, Fer )