Media Center, Rabu ( 03/12 ) Dalam rangka meningkatkan sinergitas tata kelola dan pengawasan pupuk bersubsidi, nonsubsidi dan pestisida, agar terlaksana dengan optimal, Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep beserta Tim KP3 melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada gudang-gudang penyangga dan kios-kios penyalur pupuk bersubsidi, di Kecamatan Dungkek, Batuputih, dan Ambunten.
Langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran, serta terjaminnya ketersediaan pupuk sesuai kebutuhan petani.
Koordinator Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar yang diwakili Musaheri, dalam kunjungannya menyampaikan pesan dari Plt Sekretaris Daerah (Sekda), agar tidak ada permasalahan atau kendala sedikitpun yang dialami petani dalam melakukan penebusan pupuk.
"Kami ingin memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada permasalahan. Karena 2025 ini Tim KP3 tidak ingin ada permasalahan sedikitpun. Pak Sekda berpesan agar tidak ada permasalahan sedikitpun," katanya kepada Media Center Diskominfo Kabupaten Sumenep, Rabu (03/12/2025).
Pihaknya juga ingin memastikan stok pupuk pada gudang-gudang penyangga dan kios aman.
"Karena tinggal sebulan lagi untuk tahun 2025. Apakah stok masih ada atau tidak akan mempengaruhi musim tanam. Jangan sampai petani itu ada bahasa pupuk sulit, padahal stoknya banyak," kata pria yang juga penyuluh pertanian ini.
Ia juga ingin memastikan bahwa isu-isu negatif yang berseliweran bahwa petani sulit menebus pupuk itu tidak benar.
"Saya ingin memastikan petani tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk subsidi," tandas Musaheri.
Ia juga berpesan kepada salah satu pemilik Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kecamatan Dungkek, Ahmad agar menjaga situasi tetap kondusif.
"Tolong tetap kondusif dan secara mekanisme penebusan dilayani dengan baik secara perorangan maupun secara kelompok," pesannya.
Heri, sapaan akrabnya juga kroscek langsung ke petani perihal berapa mereka menebus pupuk subsidi apakah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau tidak.
"Khawatir masih ada kios-kios yang nakal menjual di atas HET," katanya kepada salah seorang petani di Desa Gedang-Gedang Kecamatan Batuputih, Mahdi yang sedang membajak sawahnya.
Perlu diketahui, HET untuk pupuk Urea kemasan 50 kilogram seharga Rp1.800,- per kilogram atau Rp90.000,- per sak, pupuk NPK Phonska kemasan 50 kilogram Rp1.840,- per kilogram atau Rp92.000,- per sak, pupuk NPK Kakao kemasan 50 kilogram Rp2.640,- per kilogram atau Rp132.000,- per sak, pupuk ZA kemasan 50 kilogram Rp1.360,- per kilogram atau Rp68.000,- per sak, dan pupuk organik Petroganik kemasan 40 kilogram Rp640,- per kilogram atau Rp25.600,- per sak.
Perwakilan dari PT. Pupuk Indonesia, Sahdan meminta kepada kelompok tani harus aktif terkait penebusan perkelompok dan harus tahu bagaimana menebus secara individu. Dia juga menegaskan akan menindak kios-kios yang menjual di atas HET.
Selain itu, Sahdan mengingatkan kepada PPTS agar jangan sekali-kali melangkahi aturan atau membuat aturan sendiri kecuali ada hal-hal yang disepakati, misalnya transportasi itu bisa dikomunikasikan.
Sedangkan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur kepolisian juga akan terus mengawal penyaluran pupuk bersubsidi secara konsisten. ( Yudi, Fer )