News Room, Kamis ( 30/10 ) Dari 614 daftar calon legislatif sementara (DCS), ternyata berkurang menjadi 611 pada penetapan daftar calon legislatif tetap (DCT). Sebab, 3 calon legislatif terpaksa dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Dikarenakan, 2 caleg tersandung proses hukum terkait kasus tindak pidana yang ancamannya diatas 5 tahun. Sedangkan satu caleg lainnya secara resmi mengundurkan diri. Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Ali Fikri, mengatakan, pencoretan terhadap 2 caleg itu memang sesuai aturan, karena terlibat dalam proses hukum. “Jika kedua caleg itu dipaksakan untuk ikut dalam bursa pemilu 2009 nanti, maka kami dianggap melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Ya, 2 caleg itu langsung kami dicoret tanpa ada pengganti calon dari partai politik yang mengusungnya,†kata Fikri kepada wartawan dikantornya, Jalan Asta Tinggi, Sumenep, Kamis (30/10/2008). Fikri menjelaskan, untuk caleg yang mengundurkan diri itu, sebenarnya banyak dengan digantikan pada kader yang dianggap mampu. Namun, setelah dilakukan penyeleksian ulang hingga ditetapkannya DCT, ternyata jumlah caleg yang berhak ikut pada pemilu 2009 nanti, sebanyak 611 orang dari 30 partai politik. “Penetapan terhadap 611 caleg itu dilakukan Kamis (30/10) ini, dengan langsung mengumumkan di kantor KPU Sumenep, Jalan Asta Tinggi, Sumenep. Jadi, dengan adanya pengumuman penetapan DCT, kami tidak lagi menyeleksi berkas para caleg tersebut,†terangnya. Fikri mengaku, meski para caleg yang akan bertarung pada pemilu 2009 mendatang sudah ditetapkan, ternyata pihaknya masih menerima laporan-laporan dari masyarakat mengenai kondisi caleg itu. Namun, KPU tidak meladeni laporan itu. “Kami berpegang teguh terhadap aturan. Jika sudah ditetapkan, maka tidak ada lagi yang namanya penyeleksian ulang,†tegasnya. ( Nita, Esha )