Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-12-2015
  • 569 Kali

KPU Tetapkan Perolehan Suara Tanggal 17 Desember 2015

News Room, Senin ( 14/12 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, menetapkan tanggal rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat, pada tanggal 17 Desember 2015.

“Kami memang diberi waktu selama 3 hari sejak tanggal 16 hingga 17 Desember 2015, melakukan rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil Pilkada Sumenep, tingkat Kabupaten. Dan kami sudah menetapkan akan melangsungkannya pada tanggal 17 Desember 2015,”kata Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa, Senin (14/12).

Ia menuturkan, lokasi yang akan dijadikan tempat pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil Pilkada, masih dalam proses. Ada 2 tempat yang menjadi pilihan, yakni di hotel atau di Aula KPU sendiri.

“Terkait tempatnya masih kita bahas. Bisa jadi dilaksanakan di hotel atau di KPU sendiri,”terangnya.

Malik mengungkapkan, untuk pengembalian kotak suara berisi logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, sampai Senin (14/12) ini, tinggal 2 Kecamatan wilayah kepulauan, yakni Sapeken dan Masalembu.

“Yang Sapeken diperkirakan hari ini sudah tiba di Pelabuhan Kalianget. Sedangkan kotak suara Masalembu baru dilakukan pengembalian besok, Selasa (15/12), karena menyesuaikan dengan jadwal kapal,”ungkapnya.

Pilkada Sumenep 2015 diikuti oleh 2 pasangan calon, yakni A. Busyro Karim- A. Fauzi di nomor urut 1 (satu), dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua). ( Nita, Esha )