News Room, Jum’at ( 26/03 ) KPU Kabupaten Sumenep, sudah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang satuan harga dan barang, termasuk honorarium anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) setempat, pada Jum’at (26/03) pagi. Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Mohammad Ilyas mengatakan, dengan adanya SK Bupati tersebut, pihaknya siap mencairkan dana Pilkada pada anggota PPK dan PPS. “SK Bupati itu kami jadikan dasar untuk mencairkan biaya operasional pada PPK, PPS dan anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (P2DP),â€Âkata Ilyas, pada wartawan di kantornya, Jum’at (26/03). Ia menjelaskan, pihaknya sengaja mengumpulkan seluruh Ketua PPK se Kabupaten Sumenep, guna memberikan penjelasan teknis mengenai proses pencairan biaya operasional tersebut, yang dicairkan melalui masing-masing rekening Ketua PPK. “Proses pencairan untuk penyelenggaran Pilkada tingkat PPK dan PPS, kami bekerjasama dengan salah satu perbankan di Sumenep. Selanjutnya, pihak bank juga bekerjasama dengan PT. Pos. Artinya, pengambilan biaya operasional itu, cukup dilakukan di tiap-tiap Kecamatan yang tersedia Kantor Pos,â€Âterangnya. Pencairan dana ke PPK dan PPS, kata Ilyas, ditargetkan selesai Jum’at (26/03) ini. “Kami akan melakukan transfer ke rekening masing-masing Ketua PPK dan PPS. Dan, mereka bisa mengambil biaya operasional setelah uang tersebut ditransfer oleh KPU,â€Âterangnya. Ilyas berharap pada anggota PPK dan PPS, supaya melanjutkan kembali tahapan Pilkada, yang sempat dihentikan sementara akibat belum cairnya biaya operasional. “Kami menginstruksikan semua anggota PPK dan PPS, agar bekerja kembali. Sebab, permintaan mereka sudah dijawab yang sebentar lagi biaya operasional akan segera cair,â€Âungkapnya menuturkan. Jumlah anggaran pilkada yang tertera pada naskah perjanjian hibah daerah itu, akan cair hanya untuk kebutuhan pembiayaan pilkada putaran pertama sebesar Rp. 10,5 milyar. Sedangkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 mengalokasikan Rp.15 milyar, untuk dua putaran ( Nita, Esha )