Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-02-2010
  • 641 Kali

KPU Sumenep Mengangkat Zainal Sebagai Anggota PPS Montorna

News Room, Sabtu ( 06/02 ) KPU Kabupaten Sumenep, mengangkat Zainal sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan. Pengangkatan Zainal itu untuk menggantikan MNR yang dipecat oleh KPU Sumenep, karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS. Anggota KPU Sumenep, Muhammad Ilyas mengatakan, pengangkatan Zainal sebagai anggota PPS sesuai mekanis yang ada, yakni melalui surat keputusan (SK) KPU Sumenep. “Jadi, kami sudah mengeluarkan SK pengangkatan terhadap Zainal. Selanjutnya tinggal proses pelantikan, sebagaimana yang kami lakukan pada anggota PPS lainnya beberapa waktu lalu,”katanya. Ia menjelaskan, untuk pelantikan bagi Zainal itu, pihaknya meminta kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasongsongan, supaya memfasilitasi melaksanakan pelantikan tersebut. “Pelantikan Zainal sebagai anggota PPS di Desa Montorna sudah diserahkan sepenuhnya kepada anggota PPK Pasongsongan,”ungkapnya menambahkan. Anggota PPS di Desa Montorna, MNR terpaksa dipecat, karena tidak memenuhi persyaratan, bahwa yang bersangkutan pernah terlibat sebagai anggota partai politik (parpol) tertentu. Meski sudah mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Namun, pengunduran diri sebagai anggota parpol belum genap 5 tahun. “Sesuai aturan main, mantan anggota parpol bisa menjadi anggota PPS, jika sudah mengundurkan diri lebih dari 5 tahun,”kata Ilyas menegaskan. ( Nita, Esha )