Sumenep-Infokom News Room : Setelah KPUD Sumenep sebagai termohon dan menang dalam kasus gugatan hasil Pilkada, yang diproses di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, maka tugas KPU sebagai penyelenggara Pilkada sudah berakhir. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep bakal melengkapi berkas pengajuan permohonan, pengesahan dan pengangkatan Bupati terpilih periode 2005-2010 ke Gubernur Jawa Timur. Anggota KPUD Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si, mengatakan, 23 berkas yang menjadi syarat pengajuan kandidat Bupati terpilih, yakni KH. Moh. Ramdlan Siraj - Moh. Dahlan dari kendaraan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Gubernur Jawa Timur, hanya tinggal 1 (satu) berkas yang belum dilampirkan, yakni mengenai hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Putusan yang baru dibacakan didepan persidangan, Selasa (02/08) kemarin itu akan dijadikan lampiran dalam pengajuan permohonan pengesahan dan pengangkatan Bupati ke Mendagri oleh Gubernur Jawa Timur. Sementara itu Didik menerangkan, setelah pihaknya menyerahkan semua berkas Bupati terpilih, berarti pihaknya tinggal menunggu instruksi mengenai pelaksanaan pelantikan Bupati definitif Kabupaten Sumenep. Dengan demikian, tugas KPU Sumenep sebagai penyelenggara Pilkada tahun 2005, seiring dengan tahapan Pilkada yang mempunyai kekuatan hukum, secara otomatis tugas KPU Sumenep sudah berakhir sebagai penyelenggara Pilkada. Bahkan, Didik berharap, pemimpin Sumenep 1 nanti mampu memberikan warna baru bagi pemerintahan 5 tahun ke depan lebih baik. Karena, Bupati sekarang merupakan hasil pilihan langsung dari masyarakat Sumenep. ( Nita, Diek )