Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-04-2009
  • 661 Kali

KPU Sumenep Ancam Tempuh Jalur Hukum

News Room, Rabu ( 01/04 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, mengancam bakal menempuh jalur hukum, kalau persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumenep yang amburadul tidak direspon, baik oleh perusahaan yang mencetak DPT maupun KPU Propinsi Jawa Timur. Ketua KPU Sumenep, Toha Samadi, ST mengatakan, bahwa persoalan banyaknya kesalahan DPT ini sangat krusial. Sebab, kesalahan itu bukan berada di tangan KPU Sumenep, tapi murni kesalahan rekanan atau perusahaan yang mencetak DPT. “Jalur hukum ini merupakan langkah terakhir, kalau kemungkinan terburuk KPU Jatim betul-betul tidak merespon baik atas persoalan DPT Sumenep. Karena, perusahaan yang ditunjuk mencetak DPT itu, sudah seenaknya merubah validasi DPT. Kesalahan DPT itu sangat fatal, dan membuat kami tidak nyaman melakukan tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2009,”tegas Toha Samadi, pada wartawan dikantornya, Rabu (01/04). Toha mengaku tidak akan tergesa-gesa mengambil tindakan dengan menempuh jalur hukum, untuk mengatasi persoalan DPT ini. “Tapi, sebelum jalur hukum ditempuh, kami akan melakukan tindakan persuasif, yakni dengan meningkatkan pendekatan dan mengutarakan persoalan itu dari hati ke hati,” terangnya. Toha menjelaskan, untuk mengetahui keputusan KPU Jatim, apakah menerima atau menolak keinginan KPU Sumenep, agar DPT itu secepatnya ditarik dan diganti sesuai soft copy, maka pihaknya sudah mengirim salah satu anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, bersama 27 pimpinan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), menghadap KPU Jatim, untuk meminta menjadi fasilitator dalam persoalan DPT tersebut. “Hasil informasi sementara dari teman-teman, ternyata keinginan KPU Sumenep disambut baik oleh KPU Jatim. Tapi, kami tetap menanti keputusan akhir dari KPU Jatim,”katanya. Toha menerangkan, kalau memang KPU Jatim merespon baik, dan melakukan penarikan terhadap DPT Kabupaten Sumenep, pihaknya juga mendesak KPU Jatim, agar secepatnya mengganti DPT itu sesuai soft copy, dalam waktu dua hingga 3 hari. ( Nita, Esha )