News Room, Sabtu ( 13/02 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, memastikan Surat Keputusan (SK) yang sah untuk pimpinan Partai Demokrat di Sumenep adalah Plt Achsanul Qosasih. Anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si mengatakan, saat ini pihaknya telah bertemu dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jakarta. Dan, SK yang asli terkait keberadaan Partai Demokrat di Sumenep, juga telah dipegang. “Sesuai SK DPP Partai Demokrat terakhir, yang diakui adalah kepemimpinan Achsanul Qosasih, sebagai Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sumenep,â€Âterang Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu (13/02). Ia menjelaskan, dengan adanya kejelasan SK tersebut, maka sudah dipastikan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat Sumenep. Kemudian, yang berhak mengusung kandidat pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Sumenep, yakni kepemimpinan Plt Achsanul Qosasih. “Jadi, kalau ada yang mengusulkan kandidat dari kepemimpinan diluar Achsanul, DPP Partai Demokrat sudah meminta kami supaya ditolak,â€Âungkapnya menegaskan. Sebelumnya, KPU Sumenep terpaksa mendatangi DPP Partai Demokrat di Jakarta. Karena, untuk mengetahui secara pasti SK yang diakui oleh DPP Partai Demokrat terkait adanya dualisme kepemimpinan di Sumenep. ( Nita, Esha )