News Room, Jum’at ( 30/10 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, memastikan bahwa proses penyaluran hak suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat 14 Juni 2010, dilakukan dengan cara mencontreng. Ketua KPU Sumenep, Toha Samadi, ST mengatakan, penyaluran hak suara pada Pilkada Sumenep ini, tetap sama dengan Pemilu Presiden kemarin, yakni mencontreng, meski Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008, tentang Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), masih menyatakan mencoblos, namun hal itu akan dilakukan revisi. “Kalau aturan saat ini, pelaksanaan Pilkada nanti dilakukan dengan cara mencoblos. Tapi, hasil rapat koordinasi kemarin, antara KPU Kabupaten dengan KPU Pusat dan KPU Propinsi Jawa Timur, tidak mencoblos, tetapi mencontreng,â€Âterang Toha, pada wartawan dikantornya, Jum’at (30/10). Ia menjelaskan, mengenai kepastian pelaksanaan Pilkada Sumenep 2010 mendatang, masih menunggu keputusan KPU Pusat. Karena, masih dilakukan revisi dari moncoblos menjadi mencontreng. “Kalau sudah dilakukan revisi mengenai perubahan itu, maka kami akan langsung disosialisasikan. Tapi yang pasti, peraturan pelaksanaan Pilkada adalah mencontreng, bukan mencoblos,â€Âungkapnya. ( Nita, Esha )