Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-10-2005
  • 777 Kali

KPK KEMBALI MELARANG UNTUK MENGIRIM DAN MENERIMA PARSEL

Sumenep-Infokom News Room : Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan larangan mengirim dan menerima parsel bagi penyelenggara negara. Dalam siaran pers yang ditanda tangani oleh Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruqi dan dibagikan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Veteran Jakarta, Jum’at (07/10), KPK mengingatkan para Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik berupa uang, barang, diskon tidak wajar, komisi dan fasilitas lainnya yang ada kaitannya dengan tugas pekerjaan dan jabatan. Hal itu, menurut KPK, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya seperti yang diatur dalam pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jonto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menghimbau masyarakat agar menghentikan kebiasaan mengucapkan ucapan selamat kepada Pejabat Pemerintah dan Penyelenggara Negara dalam bentuk iklan di media cetak, karangan bunga, bingkisan makanan dan barang berharga lainnya. Para Penyelenggara Negara, seperti Pejabat Pemerintah Pusat beserta jajarannya, anggota DPR/DPRD dan DPD, Duta Besar, Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan jajaran pejabat di lingkungannya, serta pejabat BUMN/BUMD beserta jajarannya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2005 juga dilarang untuk menerima atau mengirimkan bingkisan atau parsel kepada atasan masing-masing atau kepada sesama Penyelenggara Negara. Sementara bagi Penyelenggara Negara yang berkeinginan untuk memberi hadiah lebaran kepada pegawai atau bawahannya, KPK menghimbau agar mereka tidak menggunakan uang negara atau uang yang dikumpulkan dari pihak ketiga. Sebaiknya uang yang digunakan tersebut dikumpulkan secara sukarela oleh pejabat di instansi tersebut. Bagi Penyelenggara Negara yang menerima bingkisan atau parsel dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2005 atau hari besar lainnya juga diwajibkan melapor kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima bingkisan atau parsel tersebut untuk diproses status hukum kepemilikannya. ( KCM, Esha )