Sumenep-Kominfo News Room : Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) diharapkan mampu menjadi motor program pemerintah, yakni mengentaskan kemiskinan dan menekan pengangguran khususnya di Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jatim H. Imam Utomo saat membuka Rapat Kerja Propinsi (Rakerprop) KORPRI Jawa Timur di Bappeprop Jatim Jl Pahlawan Surabaya, Selasa (17/04) siang. Menurut Gubernur, KORPRI dalam kinerjanya selama kurun waktu 2004 sampai 2007 telah mampu mendongkrak pamor Jawa Timur sebagai propinsi terdepan di Indonesia dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Gubernur berharap, organisasi ini secara bertahap mampu meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat khususnya anggota KORPRI di bidang pendidikan, perumahan, bantuan hukum, pelayanan kesehatan dan menyediakan informasi melalui bulletin Mitra Praja. “Korpri harus mampu menyusun prioritas program kerja 2007 hingga 2009. Sisa waktu dua tahun ini, KORPRI dapat menetapkan langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan guna mengejar target yang telah diamanatkan dalam musyawarah daerah (Musda) ke II KORPRI pada 2004 lalu,†ujarnya. Mantan Pangdam V Brawijaya juga berharap, agar KORPRI dua tahun ke depan mampu memberi kontribusi bagi pemecahan masalah Jatim dan bermanfaat bagi masyarakat. Untuk mewujudkan itu perlu meningkatkan program-program pendidikan, pelayanan kesehatan, percepatan pengentasan kemiskinan dan pengangguran, penegakan hukum dan HAM serta meningkatkan pelayanan publik, terutama setelah pembentukan Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim. Gubernur juga mengingatkan, sejak organisasi ini berdiri pada 29 Nopember 1971 anggota KORPRI menunjukkan pengabdian dan darma bhaktinya kepada masyarakat bangsa dan negara Indonesia. Namun dari berbagai peristiwa perkembangan sosial politik telah mewarnai dan memberikan corak perjalanan organisasi KORPRI. Dari berbagai pengalaman tersebut kiranya akan menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas KORPRI. Revitalisasi Korpri diawali pada era reformasi dengan menghapus konsep monoloyalitas dan menerapkan prinsip netralitas. Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian. Dalam UU tersebut menyebutkan, PNS sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata. Dalam menyelenggarakan tugas negara dan pemerintahan serta pembangunan, kedudukan PNS harus netral dari semua pengaruh golongan dan partai poilitik serta tidak tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas PNS tersebut dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik. Ketua panitia penyelenggara Rakerprop KORPRI Jawa Timur, Prof. Dr. I Nyoman Adika, MS mengatakan, dalam Rakerprop KORPRI diharapkan bisa menghasilkan keputusan, yakni evaluasi program kerja 2005 sampai 2007 di bidang organisasi, SDM, pelayanan publik, profesionalitas anggota dan kesehatan. Dapat menghasilkan program prioritas 2007 sampai 2010 di bidang organisasi, SDM profesionalitas anggota yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Acara ini diikuti 250 orang anggota KORPRI dari utusan dewan pengurus pusat, dewan pengurus daerah Jatim, unit KORPRI propinsi, Kabupaten/Kota di Jawa Timur. ( JNR, Soek )