Sumenep-Kominfo News Room : Kendati rencana pelaksanaan tender bebas murni proyek pengadaan barang dan jasa menimbulkan pro dan kontra dari kalangan kontraktor lokal, namun tender bebas itu bagai mapun juga harus dilaksanakan. Demikian ditegaskan Ketua Tim Monitoring Pelaksanaan Proyek Pemerintah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM. Dikatakan pula, pihaknya lebih setuju jika pembagian proyek itu melalui tender bebas sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2006 telah ditegaskan, bahwa setiap pengadaan barang dan jasa dengan ketentuan nilai harus dilakukan pelelangan secara umum. Menyoal pemberdayaan kontraktor lokal, mantan Camat Kamal Kabupaten Bangkalan ini menegaskan, kontraktor lokal hendaknya sudah mempersipkan diri sejak dini, agar dalam pelaksanaan pelelangan bebas ini mampu bersaing dengan kontraktor luar daerah. Apalagi di alam kompetitif ini harus ada peningkatan kemampuan, guna memiliki daya saing. Oleh karennaya, menurut Wakil Bupati Sumenep ini berharap kontraktor lokal untuk menyiapkan diri, baik itu persiapan modal dan profesionalisme kerja. ( Yasik, Esha )