News Room, Senin ( 26/11 ) Puluhan petani garam yang tergabung dalam Yayasan Tanah Leluhur (YTL) mendatangi Komisi A DPRD Sumenep, Senin pagi (26/11). Kedatangan mereka ke Komisi A itu untuk memprotes pemutusan perjanjian kerjasama pengelolaan lahan garam, antara PT. Garam Kalianget dan YTL. Ditemui seusai pertemuannya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumenep, AF. Hari Ponto, SH menyatakan, YTL menilai PT. Garam memutuskan kontrak perjanjian tahun 2000 secara sepihak, dalam pemutusan kontrak tersebut PT. Garam tidak sepengetahuan YTL, bahkan PT. Garam telah membuat perjanjian baru dengan masyarakat. Akibatnya, petani garam yang tergabung dalam YTL dengan masyarakat hampir terjadi bentrok, sebab YTL merasa masih punya hak untuk menggarap lahan pegaraman. AF Hari Pontoh mengatakan, sebagai alternatif guna meredam gejolak antara YTL dan masyarakat penggarap, pihaknya memutuskan agar kedua belah pihak, baik YTL dan masyarakat tidak melakukan penggarapan lahan, hingga ada keputusan bersama antara YTL, PT. Garam, masyarakat penggarap dan pihak–pihak terkait. Apalagi sengketa lahan pegaraman ini persoalannya sangat rumit, mengingat masalahnya sangat komplek. Ditempat yang sama Koordinator YTL, M. Misrawi menuturkan, dalam perjanjian Ramah Lingkungan, YTL yang menggarap lahan pegaraman, jika negara memerlukan bisa diambil kembali oleh PT. Garam, namun kenyataannya PT. Garam mengalihkan lahan tersebut kepada kelompok lain. Melihat kenyataan itu petani yang tergabung dalam YTL merasa tersinggung dan dilecehkan oleh PT. Garam, dan YTL meminta kembali lahan seluas 1.256 hektar. Misrawi menerangkan, saat ini kondisi sekitar lahan pegaraman sedang memanas meski tidak sampai terjadi bentrokan fisik, namun dua kelompok petani itu mulai bersitegang. ( Yasik, Esha )