News Room, Kamis ( 26/08 ) Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM menggelar audensi dengan Komisi Informasi Pusat tentang Undang Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diruang VIP Rumah Dinas Bupati, Kamis (16/08). Bupati mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan audensi Undang Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebab melalui kegiatan itu bisa memberikan wawasan dan pengetahuan bagi pimpinan Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan dengan dilakukannya uadensi itu juga bisa meminimalisir tuntutan masyarakat terhadap Sataun Unit Kerja untuk mendapatkan informasi. ”Melalui audensi ini, kita bisa sharing dan berbagi ilmu, agar tidak ada lagi tuntutan masyarakat terhadap Satuan Unit Kerja yang diajukan pada Komisi Informasi Pusat, terkait keingiannnya untuk memperolah informasi dari Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah,”tegasnya. Bupati menyatakan, Sataun Unit Kerja untuk melaksanakan dan mematuhi keterbukaan infomasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Henny S. Widyaningsih mengungkapkan, audensi ini dilakukan untuk memantapkan sejauhmana implemtasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 di Kabupaten Sumenep. Selian itu, guna membantu Pemerintah Kabupaten Sumenep agar tidak banyak tuntutan sengketa informasi yang diajukan elemen amsyarakat terhadap Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah. ”Sejak Undang-Undang itu diberlakukan 30 April 2010, Komisi Informasi Pusat banyak menerima tuntutan sengketa informasi dari masyarakat pada Satuan Unit Kerja untuk diselesaikan,’’ungkapnya. Henny S. Widyaningsih menambahkan, Komisi Informasi Pusat dalam menyelesaikan sengketa informasi melalui 2 cara, yakni penyelesaian dengan mediasi, dan ajudikasi non litigasi. Pada tahun pertama ini, pihaknya memang menerapkan pola mediasi untuk menyelesaikan sengkata informasi untuk mencari kesepakatan kedua belah pihak, sehingga tidak ada sanksi apapaun bagi pejabat yang tidak memberikan informasi. ”Namun apabila penyelesaian mediasi tidak menuai kesepakatan, kami melanjutkan penyelesaiannya itu melalui ajudikasi non litigasi, sehingga fungsioner komisi informasi melakukan sidang terhadap pimpinan Satuan Unit Kerja,”imbuhnya. ( Yasik, Esha )