News Room, Senin ( 13/01 ) Komisi B DPRD Sumenep, Senin (13/01) pagi, mengumpulkan perwakilan petani dari 27 Kecamatan se Kabupaten setempat, untuk memberikan penjelasan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2014, di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat. Sebab, pada tahun ini, anggaran di Dinas tersebut ada penundaan realisasi sekitar Rp. 10 milyar lebih. Untuk DBHCHT di Dishutbun yang disetujui oleh dewan sekitar Rp. 4 milyar lebih. Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Bambang Prayogi menjelaskan, penundaan itu memang sempat menimbulkan kesalah pahamandi kalangan petani, ditambah adanya penundaan anggaran di Dishutbun. "Penundaan ini berbeda dengan pemangkasan. Karena, masih bisa dipakai pada APBD perubahan tahun 2014. Jadi, ini memang perlu dijelaskan kepada para petani agar tidak terjadi kesalah pahaman atas anggaran DBHCHT di Dishutbun Sumenep,"kata Bambang, Senin (13/01). DBHCHT tahun 2014 di Dishutbun Sumenep, lanjut Bambang, awalnya dianggarkan Rp. 14 milyar lebih. Namun, setelah dibahas di tingkat Komisi, anggaran yang disetujui hanya Rp. 4 milyar lebih. Sisanya akan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun ini. "Kami sengaja mengumpulkan para petani, sambil membicarakan program yang dibutuhkan dalam pengucuran DBHCHT tahun 2014. Ini metode baru, karena selama ini petani tinggal menerima hasilnya saja tanpa dilibatkan dalam penentuan program apa yang dibutuhkan,"terangnya. Ia berharap teknik yang diterapkan dengan sistem dari bawah ke atas (buttom up) dalam penentuan sebuah program kepada masyarakat, bisa diikuti oleh instansi lain, agar program tersebut benar-benar sesuai dengan yang dibutuhkan oleh para petani. "Kalau kedepannya diikuti ya kami bersyukur. Buat apa ada program, kalau bantuan yang dikucurkan bukan yang dibutuhkan oleh petani. Bisa sia-sia kan barang tersebut,"ungkapnya. ( Nita, Esha )