News Room, Selasa ( 09/10 ) Adanya perusahaan migas yang beroperasi baik melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Kabupaten Sumenep, tanpa mengantongi ijin lokasi dari pemerintah kabupaten setempat, terjadi akibat miss komunikasi. Hal itu terungkap saat Komisi B DPRD Sumenep, memprakarsai pertemuan antara BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), Kepala Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat, Selasa (09/04) pagi, di ruang Paripurna DPRD Sumenep. “Kami hanya menindak lanjuti pernyataan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim terkait adanya operator Migas yang beroperasi tanpa ijin dari Pemerintah Kabupaten. Ini sangat naif sekali, perusahaan besar yang bergerak dibidang migas, justru beroperasi tanpa melengkapi perizinan,”ucap Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Ir. Bambang Prayogi. Hasil pertemuan kali ini, kata Bambang, belum menghasilkan rekomendasi yang berarti. Sebab, tidak adanya ijin lokasi dari Pemkab Sumenep itu, bukan keteledoran perusahaan migas, melainkan miss komunikasi antara Pemkab dengan K3S. “Namun, perusahaan migas yang merasa belum mengantongi ijin lokasi eksplorasi dari Pemkab Sumenep, akan segera mengurusnya. Soal ijin itu sudah kewenangan eksekutif, kami hanya akan mengawasi saja dan terus memonitor sejauh mana ijin itu di proses,”ujarnya. Humas SKK Migas Jabamanusa, Adi Fernando mengatakan, sebenarnya semua perusahaan migas yang melakukan eksplorasi di Kabupaten Sumenep akan mengurus surat ijin, namun sejumlah perusahaan migas tersebut tidak tahu jalur mengurus ijin di tingkat Kabupaten Sumenep itu kemana. Selain itu, perusahaan migas tidak mengupdate aturan-aturan tentang perijinan. “Sebenarnya ini hanya persoalan komunikasi yang tidak lancar. Perusahaan migas itu mau kok mengurus ijin, tapi persoalannya mereka tidak tahu apa saja persyaratannya dan prosedurnya seperti apa,”tandasnya. Dia berjanji, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil semua perusahaan migas yang melakukan eksplorasi migas utamanya diwilayah Sumenep dengan melibatkan pihak terkait di Kabupaten Sumenep. “Kami pasti tikdak lanjuti, akan memanggil semua perusahaan migas untuk mengklarifikasi hal yang berkaitan dengan perijinan dan kami pasti melibatkan Pemkab Sumenep,”ungkapnya. Kepala ESDM Sumenep, Moh Kahir mengungkapkan, dari enam perusahaan migas yang beroperasi di Sumenep, hanya satu yang tidak mengantongi ijin lokasi, yakni HCML (Husky Cnook Madura Limited). Padahal, pekerjaannya saat ini sudah tahap pengembangan eksplorasi. “Bupati Sumenep sudah berkirim surat pada BP Migas tertanggal 13 Maret 2013 kemarin, terkait tertib administrasi bagi perusahaan migas yang beroperasi di Sumenep. Tapi, hingga saat ini belum ada jawaban. Bupati hanya menginginkan setiap perusahaan migas di Sumenep memiliki ijin. Dan harus ada up date kegiatan dari sejumlah kegiatan perusahaan sehingga semua persoalan menjadi clear dan tidak menyisakan persoalan,”tegas Kahir. Pertemuan yang digagas Komisi B DPRD Sumenep itu, 6 perwakilan perusahaan migas yang beroperasi di Sumenep, yakni PT. Kangean Energy Indonesia (KEI), PT. Energy Mineral Langgeng (EML), PT. Santos, Petro Java, SPE Petroleum dan HCML. ( Nita, Esha )