News Room, Kamis ( 15/04 ) Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menghimbau Tim Raskin Kecamatan, untuk mempertajam pengawasan terhadap pendistribusian beras raskin pada rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM). Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Ir. Bambang Prayogi mengatakan, dengan pola pencairan bantuan dana transport raskin yang dilakukan setiap bulan sekali, Tim Raskin Kecamatan harus memperketat pengawasan harga jual beras raskin dari Desa pada RTSPM. Bahkan, tidak segan-segan menindak tegas Kepala Desa yang menjual harga beras arskin diatas ketentuan sebesar Rp. 1.600,00 per-kilogram. Sebab, sejak bulan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep mencairkan bantuan dana transport raskin dilakukan setiap bulan, sesuai dengan tingkat penebusan raskin masing-masing Desa. â€ÂJika transport raskin dicairkan sebulan sekali, tidak ada alasan Kepala Desa menjual beras raskin diatas harga Rp. 1.600,00 per-kilogramnya, dan kami meminta Tim Raskin Kecamatan menangkap siapapun Kepala Desa dan perangkatnya yang menjual beras raskin melebihi harga ketentuan,â€Âtegasnya. Sementara itu, Kepala Desa Kali Katak Kecamatan Arjasa, Moh. Rusli Hasan menyatakan, pihaknya menyambut baik pencairan dana transport raskin dilakukan setiap bulan, dan dengan pencairan dana bantuan transport raskin sebulan sekali tersebut, pihaknya siap untuk menjual beras raksin pada RTSPM tepat harga sebesar Rp. 1.600,00 perkilogramnya. â€ÂKalau pencairan dana transport raskin setiap bulan, tentu saja kami siap untuk menjual harga beras raskin sesuai harga yang sudah ditentukan pemerintah,â€Âungkapnya. Dana bantuan transportasi raskin di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp. 3.059.000.000,00 lebih dengan perincian besaran bantuan transport raskin setiap Desa di Kecamatan wilayah daratan sebesar Rp. 75,00 per-kilogram dan Desa di kepulauan terdekat, seperti Kecamatan Talango sebesar Rp. 100,00 per-kilogram. Sedangkan untuk kepulauan agak jauh, seperti Giligenting sebesar Rp. 150,00 per-kilogram dan kepulauan terjauh, yakni Masalembu, Sapeken, Arjasa, dan Kangayan sebesar Rp. 200,00 per-kilogram. ( Yasik,Esha )