News Room, Jum’at ( 08/02 ) Komisi A DPRD Sumenep tampaknya tidak main-main untuk memekarkan Desa yang telah memenuhi kreteria, sebagai langkah konkrit, Komisi yang membidangi pemeritahan ini akan membentuk Peratauran Daerah. Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Drs. Ach. Mawardi mengungkapkan, setelah tim melakukan survey dan sosialisasi ke sejumlah Desa yang termasuk rencana pemekaran Desa, selayaknya jika pada tahun ini mengkonkritkan rencana tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah. Dengan pembentukan Peraturan Daerah itu rencana pemekaran Desa selama ini tidak hanya sebatas wacana saja, namun benar-benar keinginan yang tujuannya meningkatkan roda pemerintahan Desa. Ach. Mawardi mengatakan, pemekaran Desa itu selain untuk meningkatkan roda pemerintahan Desa, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat, pemekaran Desa tersebut juga akan mempercepat pencapaian akselerasi pembangunan desa. Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Syamsul Huda mengatakan, rencana pemekaran Desa sebanyak 10 Desa, dan yang merespon pemekaran Desa hanya 5 Desa, dan sisanya 5 Desa menolak untuk dimekarkan. Sebanyak 5 Desa yang termasuk Desa yang siap dimekarkan, yakni Desa Prenduan, Kapedi, Guluk-guluk, Lenteng Barat, dan Desa Kalianget Barat, sedangkan yang dalam tahap pertimbangan, meliputi Desa Karduluk dan Desa Bragung, dan yang menolak diantaranya Desa Pragaan Daya, Gapurana dan Desa Kalianget Timur. ( Yasik, Esha )