News Room, Senin ( 28/06 ) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Sumenep meminta Kepala Desa di Kecamatan Arjasa, mengembalikan uang untuk Proyek Nasional (Prona) Pertanahan Sertifikasi Tanah pada warga masyarakat. Sesuai Pertemuannya dengan 7 Kepala Desa di Kecamatan Arjasa, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrori Manan mengatakan, Kepala Desa wajib hukumnya mengembalikan uang warga masyarakat untuk sertifikasi tanah program Prona. Itu dilakukan, agar penarikan uang tersebut tidak melanggar peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Hanya saja, jika penarikan uang sebesar Rp. 400 ribu bagi setiap warga yang mengikuti Prona secara administratif memiliki landasan hukum yang jelas, pihaknya tidak melarang Kepala Desa untuk menarik biaya pada warga masyarakatnya. â€ÂKalau dari dana penarikan sebesar Rp. 400 ribu itu jelas ada payung hukumnya, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan Peraturan Desa, silahkan saja Kepala Desa mengambil uang tersebut. Tapi, apabila dari penarikan dana itu ada pembiayaan yang tidak memiliki landasan hukum, tidak ada alasan bagi Kepala Desa untuk tidak mengembalikan uang tersebut,â€Âtegasnya. H. Abrori menyatakan, hingga detik ini, pihaknya belum memutuskan penarikan sebesar Rp. 400 ribu itu sebagai bentuk pungutan, sebab masih perlu dilakukan pengkajian lapangan. Karena itu, pihaknya berencana membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengawasi dan memantau sertifikasi melalui prona, dengan harapan agar persoalan penarikan uang yang dilakukan Kepala Desa tersebut tidak berlarut-larut menuai masalah. Selain itu pihakanya berencana mengusulkan, agar setiap kegiatan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu mendapat dana pendamping di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). â€ÂIni sebagai upaya agar tidak terjadi penarikan biaya pada warga masyarakat, sebab dalam Prona tertsebut perangkat Desa tidak mendapat honorarium dari APBN,â€Âungkapnya. Sebelumnya, 7 Kepala Desa di Kecamatan Arjasa yang menerima program sertifikasi tanah Prona, menarik biaya sebesar Rp. 400 ribu pada warga masyarakat yang mengikuti program tersebut. ( Yasik, Esha )