News Room, Jum’at ( 11/03 ) Komisi A DPRD Sumenep meminta pihak-pihak terkait pelaksana program raskin untuk mempublikasikan data rumah tangga penerima manfaat raskin di web site milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrori Manan, S.Ag mengatakan, meskipun saat ini sudah ada Tim Raskin tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dan Desa, yang melibatkan semua pihak, seperti Kepolisian, TNI dan Tokoh masyarakat, ternyata belum efektif, sebab pengawasaannya kurang maksimal, karena petugas Tim Raskin tersebut sangat terbatas, sehingga banyak laporan masyarakat terhadap penyimpangan raskin. Pihaknya menilai sebagai langkah yang efektif dalam sisi pengawasan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) program raskin tidak hanya di publiaksikan di kantor dan balai desa semanata, namun harus di publikasikan di web site milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. ”Dengan adanya publikasi RTSPM di web site Pemerintah Daerah tersebut, semua elemen masyarakat bisa mengetahui, siapa saja yang terdata sebagai penerima sekaligus mengawasinya apakah mereka yang masuk dalam data benar-benar menerima raskin,”tegasnya. H. Abrori Manan menyatakan, data di web site Pemerintah Kabupaten Sumenep harus lengkap identitas RTSPM dimasing-masing Desa, agar memudahkan masyarakat melakukan pengawasan. Bahkan, data RTSPM di web site milik Pemerintah Daerah tersebut harus up to date, sehingga jika ada perubahan RTSPM disalah satu Desa harus segera memberikan dan melaporkan untuk dilakukan perubahan data RTSPM penggantinya. Apalagi saat ini data yang digunakan untuk RTSPM program raskin merupakan data tahun 2008, yang sangat memungkinkan sudah banyak perubahan RTSPM. ”Untuk pengumpulan data RTSPM dilakukan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah berdasarakan usulan Desa, dan selanjutnya Bagian Perekonomian melanjutkan pada pihak terkiat untuk memasukkan data tersebut di web site,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )