Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-07-2022
  • 1182 Kali

Komisi A DPRD Bojonegoro Study Banding ke Komisi I DPRD Sumenep

Media Center, Senin ( 04/07 ) Dalam rangka sharing pengelolaan aset daerah Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro studi banding ke Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (04/07/2022).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono menjelaskan, kehadirannya ke Kabupaten Sumenep dalam rangka sharing terkait adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 terbaru, Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Kami ingin menyelaraskan untuk melakukan persamaan persepsi, terhadap persoalan pengelolaan aset ini,” jelasnya usai pertemuan di ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, sesuai aturan setahun sebelum pensiun pengampu bisa mengajukan menjadi kendaraan tersebut milik pribadi. Agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku, maka para legislator asal Bojonegoro berkunjung ke Kabupaten Sumenep.

Diakui pula jika dipilihnya Kabupaten Sumenep untuk menjadi tujuan study banding, karena Sumenep lebih awal mendalami terkait PP tentang aset daerah tersebut. Intinya untuk penghapusan aset khususnya kendaraan perorangan oleh para PNS di OPD, juga dibolehkan untuk diajukan penghapusan dari aset setahun sebelum mereka pensiun.

“Sebab, jika tidak dilakukan tentunya Pemkab juga akan terbebani dengan biaya perawatannya dan sebagainya,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep Fajar Rahman menyampaikan, kunjungan kerja komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mencari referensi terkait pengelolaan aset.

“Kalau di Kabupaten Sumenep ini kan sudah ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, yaitu Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), yang ngurus semua di sana, termasuk aset sekretariat dewan ini,” jelasnya.

Dikatakan, setiap tahun di Kabupaten Sumenep ada evaluasi, hal itu untuk mengetahui keberadaan aset, sehingga yang sudah tidak terpakai segera dihapus agar tidak menjadi beban anggaran.

Dicontohkan, Fajar, seperti keberadaan aset mobil dinas untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep yang sudah tidak terpakai, bisa dilakukan lelang dengan mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2022. Termasuk, bagi pimpinan DPRD yang masih menjabat, satu tahun sebelum purna sudah bisa mengajukan lelang.

“Agar tidak membebani kepada pemerintah daerah aset itu bisa dilelang, yakni satu tahun sebelum berhenti sebagai pimpinan bisa diajukan lelang, dengan harga 40 persen dari nilai pasaran, dalam ketentuannya seperti itu,” tambahnya. ( Ren, Fer )