Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-08-2010
  • 655 Kali

KIP Mediasi Untuk Sengketa Pelayanan Informasi

News Room, Jum’at ( 13/08 ) Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Pelayanan Publik. Karena itu, setiap lembaga pelayanan publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP)Pusat, Dra. Henny S. Widyaningsih, M.Si disela-sela melakukan mediasi sengketa informasi antara lembaga pemerintah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sumenep, Jum’at (13/08) di sebuah hotel di Sumenep. “Untuk itu lembaga publik wajib memiliki web site maupun papan pengumuman, yang mengumumkan informasi secara terbuka kepada publik. Ada pula yang harus diumumkan secara berkala serta informasi yang bersifat serta merta. Misalnya soal jalan umum yang berlobang dan sebagainya,”ujar Henny. Jadi, ketika ada informasi yang memang harus segera diketahui publik, segera diumumkan maupun informasi yang setiap saat perlu disampaikan kepada masyarakat. Jika tidak, masyarakat berhak untuk melakukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara tertulis, yang waktunya 10 hari, dan jika belum bisa dilakukan bisa dilakukan perpanjangan selama 7 hari menjadi 17 hari. Jika masih belum bisa ditepati juga, pemohon bisa mengajukan kembali dan waktunya bisa 30 hari. Baru setelah langkah tersebut belum bisa dilakukan, dapat dilaporkan ke Komisi Informasi Publik Pusat maupun yang ada di masing-masing Propinsi. Dan nantinya akan dilakukan mediasi untuk mencari kesepakatan bersama, antara pemohon dan termohon. Jika itu sudah dilakukan, berarti tidak ada masalah. Namun, ketika mediasi gagal baru dilakukan ajudifikasi non sidifikasi. Dengan dilakukan sidang atas sengketa antara pemohon dan termohon tersebut. Meskipun masyarakat dijamin negara melalui Undang-Undang Informasi Publik, namun tetap ada beberapa informasi yang memang tidak bisa diumumkan kepada publik dengan alasan menjadi rahasia negara, dalam proses penegakan hukum, mengancam ketahanan nasional dan ekonomi nasional. Dan diluar itu wajib dibuka kepada publik. Dijelaskan Henny, saat ini pihaknya baru menerima sekitar 30 pengaduan pelayanan informasi, karena memang baru diundangkan sejak 2007 dan diterapkan tahun 2008. Namun ada sekitar 8 pengaduan yang sudah ditindak lanjuti dengan mediasi dan terselesaikan maupun masih dalam perjanjian untuk ditepati. ( Ren, Esha )