News Room, Senin ( 13/07 ) Rancangan Undang-Undang Susduk DPR harus mampu memperbaiki kinerja parlemen, penguatan fungsi keterwakilan, kehadiran dan efektivitas anggota dewan. “RUU Susduk DPR harus diarahkan pada perbaikan kinerja anggota dewan, jangan sampai setelah RUU Susduk menjadi UU, ternyata tidak ada perubahan. Selama ini banyak anggota dewan jarang mengikuti rapat-rapat penting di Komisi,†kata anggota Fraksi PDIP, Aria Bima di Gedung DPR-RI, Jakarta, Jum’at (10/07). Menurutnya, yang harus dicermati dalam RUU Susduk DPR adalah soal pemilihan pimpinan DPR, penggunaan hak-hak DPR, dan syarat minimal dalam pembentukan fraksi. Syarat pembentukan fraksi, tambahnya, harusnya lebih diperketat, sehingga dapat mendorong adanya koalisi, sehingga pada akhirnya mekanisme pengambilan keputusan di DPR bisa lebih efektif. Pengamat politik dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Bavitri Susanti mengatakan, pemilihan pimpinan DPR tetap harus dilakukan secara paket dengan membuka peluang keterwakilan fraksi minoritas dan kelompok perempuan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya usulan agar pemenang pemilu legislatif secara otomatis menjadi pimpinan DPR, seperti yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat. Ia menambahkan, RUU Susduk DPR juga harus mengatur ketentuan proses pengajuan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai sebuah runtutan proses atau bertingkat, diawali oleh hak interpelasi, kemudian hak angket, dan diakhiri hak menyatakan pendapat. “Runtutan tersebut untuk menghindari praktik saling jegal dalam memilih antara menggunakan hak interpelasi dan hak angket sebagaimana yang sebelumnya sempat terjadi, misalnya, dalam kasus impor beras dan kenaikan harga BBM,†katanya. Terhadap kewajiban presiden harus hadir ketika DPR menggunakan ketiga haknya tersebut, PSHKI mengusulkan agar dibuat pengaturan secara rinci yang menjabarkan bahwa presiden dapat tidak hadir dalam menjawab interpelasi dengan alasan yang secara ketat diatur, misalkan, dalam keadaan sakit atau sedang menjalankan tugas kenegaraan. Hal itu, menurutnya, tercermin dari praktik interpelasi selama periode 2004-2008 yang menunjukkan bahwa ketidakhadiran presiden seringkali tanpa ada penjelasan dan alasan yang jelas. Menurutnya, adanya peraturan syarat lolos parliamentary threshold 2,5 persen sebagai syarat pembentukan fraksi merupakan keputusan yang akan menjebak kembali DPR pada keruwetan pembagian kerja anggota fraksi dan kompleksitas pengambilan keputusan, baik di tingkat alat kelengkapan maupun saat Rapat Paripurna DPR. ( Kominfo News, Esha )